Demokrat dan PKB Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kolaka Utara

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Senin (28/10) 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara resmi dilantik masa bakti 2019-2024.Saat ini DPRD Kolaka Utara dipimpin sementara Oleh Buhari,S.Kel selaku Ketua dan Hj.Ulfah Haeruddin,ST selaku wakil ketua. 25 orang DPRD Kolaka Utara yang dilantik yakni 8 kursi Demokrat, yakni Muhammad Safaat Nur,Drs.Sabrie,Firdaus Karim,Baharuddin,SH,Buhari,S.Kel,M.Si,Nirma,Hardianti,Basman, Partai PKB 5 Kursi, Hj.Ulfah Haeruddin,ST, Martani,S.Pi, Hj.Sukmawati, H.Burhanuddi ,SH dan M.Syair S.Sos, Partai PDIP Tiga Kursi yakni Nasir, Agusdin S.Kom, dan Arifuddin, PPP tiga Kursi Yakni H.Akhiruddib,SE, H.Incing dan Mustamrin Saleh,SP. PBB Tiga Kursi Drs.H.Sudarnin, Hj.Yuli Muliana,SE dan M.Haedirman Sarita,S.Pd, Gerindra Dua Kursi  Ahmadi,SE dan Adi Putra,S dan Golkar 1 Kursi  Abu Muslim. Dikatakan Agusdin sebelum menyerahkan palu sidang pada Ketua DPRD terpilih bahwa selama 5 tahun mengabdi sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Kolaka Utara ada beberapa capaian kinerja yang yang telah dicapai yakni pada tahun 2014 1 Perda, keputusan DPRD 2, keputusan pimpinan DPRD 6, tahun 2015 tujuh Perda, 23 keputusan DPRD, tiga keputusan ketua DPRD dan satu Perda inisiatif. Tahun 2016 Perda 12, 5 keputusan DPRD, 15 keputusan ketua DPRD, Tahun 2017 Perda 3, keputusan DPRD 16, 9 Keputusan pimpinan DPRD tiga Perda inisiatif, tahun 2018 11 Perda, 4 keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan 3 Perda inisiatif, tahun 2019 hingga Oktober enam Perda, 6 keputusan DPRD, tiga keputusan pimpinan DPRD dan 6 Perda inisiatif. "Total Peraturan Daerah yang dihasilkan sebanyak 53,peraturan daerah di antaranya ada 13 peraturan daerah inisiatif DPRD, kemudian total keputusan DPRD yang dihasilkan sebanyak 56 keputusan DPRD dan 42 keputusan pimpinan DPRD," ujarnya. Sementara itu dikatakan oleh Ketua DPRD Kolaka Utara yang baru saja dilantik Buhari,S.Kel,M.Si Menyatakan bahwa sesuai dengan aturan Demokrat berhasil meraih 8 Kursi secara formil menduduki jabatan ketua sementara dan partai politik memperoleh kursi terbanyak kedua PKB sehingga menduduki wakil ketua sementara. "Kami berdua yang saat ini duduk di kursi pimpinan dewan yang terhormat ini akan memimpin rapat-rapat dewan sampai dengan ditetapkannya pimpinan dewan yang definitif,selaku pimpinan sementara kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan Amanah ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  kami berdua selaku pimpinan sementara mempunyai tugas pokok memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi membentuk fraksi, menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD dan memproses penetapan alat-alat kelengkapan dewan,"tuturnya. Sementara itu dikatakan Bupati Kolaka Utara Drs.Nurrahman Umar saat membaca sambutan gubernur Sulawesi Tenggara bahwa sebagai anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat mengemban amanah sebagai wakil rakyat sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab untuk bersama eksekutif, stagholder dan elemen masyarakat membangun Kolaka Utara lebih maju dan sejahtera. "Setiap anggota DPRD wajib mengetahui, memahami dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah di daerah,setiap anggota DPRD di Kabupaten atau kota diharapkan mampu menggagas, mengawal Pembangunan Daerah melakukan pengawasan dengan satu tekad membangun untuk kesejahteraan rakyat,"tandasnya.(Cr2/c/hen)     Ketgam:
  • Bagikan