Mudahkan Pelayanan Izin, DPMPTSP Bakal Bentuk Dua Kantor Perwakilan
KOLAKAPOS, Rumbia--Guna Memaksimalkan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha di kabupaten Bombana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) akan membentuk dua kantor perwakilan .
Rencananya dua kantor tersebut akan ditempatkan di dua kecamatan yakni kecamatan Kabaena yaitu kelurahan Temokole dan kecamatan Poleang kelurahan Boapinang.
Pada awak media,Kamis (31/10) di ruang kerjanya kepala DPM dan PTSPÂ Pajawa Tarika mengatakan penempatan dua kantor itu mengingat kabupaten Bombana memiliki wilayah kepulauan seperti Kabaena dan Poleang merupakan wilayah daratan yang jarak tempuh dengan ibu kota cukup banyak menyita waktu.
"Kalau mereka (pelaku usaha) mau mengurus izin tentu banyak waktu yang terbuang,jadi solusi yang harus di lakukan yakni membentuk dua kantor perwakilan guna memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus izin,"paparnya.
Mengenai waktu untuk pembentukan kantor perwakilan di target kan di tahun 2020,namun demikian untuk membentuk dua kantor tersebut tentu harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.
"Saat ini kami lagi menyusun draft rancangan peraturan daerah terkait pembentukan dua kantor perwakilan tersebut,"ungkapnya.
Dengan adanya dua kantor tersebut tentunya di harapkan dapat memudahkan dan memaksimalkan pelayanan dan selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.(K6/c/hen)