Tukang Ojek Asal Kendari Jual Sabu, Ditangkap di Muna
KOLAKAPOS, Raha--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dalam kapal fiber MV Express Cantika 168 saat kapal tersebut berlabuh di dermaga pelabuhan nusantara Raha pada Sabtu (2/11) sekira pukul 16:15 Wita. Pelaku bernama Susanto dengan inisial ST (36) warga jalan Diponegoro, kelurahan Benu-Benua, kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan, keseharian Susanto berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di kota Kendari. Untuk melancarkan transaksi jual beli paket sabu yang dibawanya, Susanto dipandu oleh seseorang via komunikasi celuler dengan diberi nama "Bos Sayur". Inisial ST memperoleh paket sabu dari Bos Sayur dengan cara sistem tempel. Bos Sayur mengarahkan ST mengambil paket sabu seberat 21,32 gram di kelurahan Kemaraya kecamatan Kendari Barat yang tersimpan didalam kantung hitam dipinggir jalan raya belakang mobil truk. Selanjutnya ST membawa bungkusan paket sabu tersebut kerumah temannya dan membagi paket sabu itu menjadi 26 sachet," ucapnya
Katanya, barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan ke kota Bau-Bau. Bos Sayur telah mentrasfer uang transpor ke rekening Susanto sebesar Rp300ribu dan setelah barang haram tersebut laku terjual, maka Susanto akan diberikan hadiah sebesar Rp5juta. Akan tetapi pasca kapal yang ditumpangi Susanto berlabuh di kota Bau-Bau, Bos Sayur tersebut membatalkan transaksi dan selanjutnya Bos Sayur tersebut mengarahkan Susanto agar melakukan transaksi di kabupaten Muna. "Yang ditemukan saat penggeledahan ditubuh ST yakni satu paket kecil berisi 16 sachet sabu seberat 10,00 gram, satu paket kecil berisi 10 sachet seberat 11,32 gram. Satu HP, satu dompet, satu ATM dan satu KTP," ungkap perwira menengah Polri berpangkat dua bunga melati ini
Pria yang akrab disapa Debby ini mengatakan, dengan menggagalkan penjualan narkotika jenis sabu-sabu di Muna seberat 21,32 gram, maka pihaknya berhasil menyelamatkan ratusan generasi Muna dari jeratan narkotika. "Satu gram 10 orang, jadi kalau 10 dikali 20 gram bisa 200 orang yang diracuni," katanya
Olehnya itu, Kapolres Muna ini menegaskan untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, tukang ojek pangkalan asal kota Kendari ini disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milyar. (m1/c/hen)