Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Konsel

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Kasus pemerkosaan anak dibawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Konsel, kali ini korbannya inisial MT (11), alamat Dusun IV Desa Anduna Kecamatan Laeya, Selasa (5/11). Peristiwanya, pada hari Jumat Tanggal 1 November 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat dibelakang salah satu bengkel di Dusun IV Desa Anduna Kecamatan Laeya Konsel. Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi, adapun identitas pelaku yakni inisial AS (16), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun IV Desa Anduna Kecamatan Laeya. "Kronologis kejadian, sekitar pukul 19.00 Wita, Taslim (ayah korban) dan anaknya pergi ke kios. Setelah ayah korban hendak kembali, korban tidak terlihat dan kemudian mencari korban sampai di bengkel, yang berjarak sekitar 100 meter," paparnya. Lanjutnya, ayah korban kemudian mencari sampai dibelakang bengkel, lalu melihat tersangka AS berlari kekebun belakang bengkel, dan akhirnya menemukan MT (korban) dalam keadaan tidak menggunakan pakaian lagi, dan dipastikan telah menjadi korban pemerkosaan. "Pada hari ini, Selasa Tanggal 5 November 2019, sekitar pukul 11.30 Wita, setelah tiga hari melakukan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun IV Desa Anduna Kecamatan Laeya," ungkapnya. Adapun pasal yang disangkakan, karena korban adalah anak dibawah umur, sehingga terhadap pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 81 ayat (1) UU. RI. No. 35/2014, tentang perubahan atas UU. RI. No. 23/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU. RI. No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/2016 perubahan ke-2 atas UU. RI. No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun, paling singkat 3 Tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta, dan paling sedikit Rp. 60 juta, sementara itu, mengingat tersangka juga masih anak dibawah umur, sehingga proses penyidikannya akan mengacu kepada UU. RI. No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tukasnya.( K5/c/hen)
  • Bagikan