Proyek Ring Road dan Sejumlah Proyek Lainnya di Mubar Tanpa Pendampingan TP4D
KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menolak permohonan pendampingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) terhadap pelaksanaan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah tahun anggaran 2019. Pasalnya proyek tersebut adalah pengaspalan jalan Ring Road Laworo hingga proyek pengerjaan kios dan los pasar dalam wilayah kabupaten Mubar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Husin Fahmi menegaskan, penolakan pendampingan TP4D lantaran Pemkab Mubar mengajukan permohonan untuk pendampingan setelah proyek yang mereka kerjakan berjalan hampir 100 persen. "Permintaannya masuk bulan Oktober. Jadi pekerjaannya tidak dapat didampingi karena pekerjaan tersebut sudah hampir 100 persen. Pekerjaan tersebut berada di PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Perindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dan beberapa dinas lainnya," ungkapnya pada Kolaka Pos saat ditemui diruang kerjanya dan didampingi Kasi Datun, Karimudin. Selasa (5/11).
Sayang, Husin Fahmi tidak mengetahui jumlah proyek yang dimintakan oleh Pemkab Mubar tahun ini untuk dilakukan pendampingan TP4D Kejari Muna. Alasannya, seluruh data dipegang oleh Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan. "Nanti di konfirmasi sama Kasi Intel. Ya," pintanya.
Menurutnya, ada tiga kabupaten yang masuk dalam wilayah pengawasan hukum Kejari Muna yakni kabupaten Muna, Mubar dan Buton Utara (Butur). Tetapi hanya Pemkab Muna yang selalu mengajukan pendampingan TP4D. "Yang berjalan Muna. Butur dan Muna Barat tidak," ketusnya.
Padahal kata Husin Fahmi, pihaknya gencar melakukan sosialisasi di tiga kabupaten tersebut perihal TP4D ini. Ia juga menegaskan, TP4D bukan dibuat oleh Jaksa tetapi TP4D lahir atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan diperkuat oleh Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per – 014/A/Ja/11/2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi TP4D. Tetapi, dalam menjalankan program TP4D ini Jaksa tidak dibolehkan untuk melakukan pemaksaan terhadap pemerintah daerah. "Sosialisasi jalan. Untuk permintaan pendampingan ya, dari mereka (Pemda). Kalau mau pendampingan harus dari proses awal, karena pekerjaan yang mau dikawal harus ditahu progresnya. Kalau mereka tidak minta juga tidak masalah," pungkasnya. (m1/c/hen)