RS Bersalin Harifa Bakal Dipolisikan, Diduga tak Miliki Izin Limbah B3
KOLAKAPOS, Kolaka--Melihat kondisi Rumah Sakit Bersalin (RSB) Harifah yang terletak dijalan Alam Mekongga kota Kolaka, yang diduga tidak memiliki izi limbah B3, Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia (LSM WRI) Kolaka akan segera melaporkan pelanggaran pencemaran lingkungan kepada pihak berwajib.
Ketua LSM WRI Kolaka Amir mengaku prihatin dengan kondisi lingkungan sekitar area RSB Harifa yang diduga tidak memiliki izin pembuangan limbah, sehingga dirinya akan segera melaporkan kepihak kepolisian.
"Saya berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pemilik RS. Bersalin Harifa Kolaka yang diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana. Pasalnya telah menghasilkan sampah medis (limbah B3) yang dikelolah tanpa ada izin yang jelas" katanya saat ditemui media ini, Rabu (13/11).
Menurut Amir, pihak rumah sakit bersalin Harifa dalam melakukan aktivitasnya yang sudah bertahun-tahun, harusnya pihak RSB Harifa memperhatikan tatacara pengelolahan limbah B3, agar tidak menimbulkan wabah penyakit bagi kesehatan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Permen LHK No. P.56/ MENLHK-SEKJEN/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes. Namun hal tesebut sepertinya tidak dilakukan oleh pihak RS. Bersalin harifa, dimana tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada didepanya terlihat sangat jorok dan mengeluarkan bau tak sedap. Ia menduga Limbah B3 dibuang dalam TPS dan dibungkus dengan kantong plastik.
"Seharusnya pemilik RS. Bersalin Harifah jangan mementingkan diri sendiri, akan tetapi juga harus memikirkan dampak kesehatan bagi masyarakat akibat limbah B3 tersebut, dirinya menduga pihak RS. Bersalin Harifa telah melanggar pasal 60 dan 103 UU No.32 tahun 2009 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tutur Amir.
Amir menjelaskan, jika pengelolaan sampah tidak sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
"Yang pastinya aturannya sudah jelas terkait sanksi jika melakukan pencemaran lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Limbah B3 di Badan Lingkungan Hidup Kolaka, M Yusuf, jika RSB Harifah belum mengantongi izin pengelolahan limbah B3. sehingah penanganan limbah dilakukan bagaikan sampah biasa yang dibuang di TPS.
"Rumah sakit bersalin Harifah memang belum memiliki izin pengelolahan limbah B3, untuk itu saya selalu memberikan bimbingan jika tidak dapat mengelola limbahnya sendiri agar melakukan kerjasama kepada pengelolah limbah B3, agar tidak menimbulkan dampat kesehatan bagi masyarakat sekitar. Namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan yang serius," akunya.
Terkait wewenang lanjut M Yusuf DLHK Kolaka telah memberikan izin penyimpanan limbah B3, dan pihak rumah sakit hanya dapat menyimpan limbah tersebut selama 2 hari dan harus menyerahkan limbah B3 tersebut kepada pengumpul limbah B3, dalam hal ini PT.Sultra Alam Perkasa, yang satu-satunya perusahan yang ada di Sultra. Pihaknya juga sudah memfasilitasi pihak rumah sakit dan puskesmas di Kolaka untuk dapat bekerjasama dengan pihak pengumpul.
"Rumah sakit Harifa belum ada memiliki izin baik penyimpanan maupun pengelolahan limbah B3, untuk itu kami memfasilitasi mereka untuk bekerjasama dengan pihak pengelolah yang ada di Kendari," ucapnya.
Untuk itu pihak rumah sakit membuang limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meskipun pada dasarnya hal tersebut tidak boleh, sambil menunggu kerjasama kepada pengumpul.
Menanggapi tudingan tersebut, pemilik RSB Harifa, dr. Marwan menepis tudingan tersebut, ia mengaku jika RSB Harifa telah memiliki tempat penyimpangan limbah B3 dan Instalasi pengelolahan air limbah ( IPAL).
"Saya tidak membuang limbah B3 di TPS yang ada di depan bangunan RS, karena saya sudah memiliki tempat penyimpangan limbah B3 dan saya sudah mengusulkan izin di Dinas Lingkungan Hidup, namun masih tahap proses verifikasi, Namun IPAL yang dimiliki dibuatkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, dan untuk sementara waktu sampah limbah," akunya. (K9/c/hen)