162 Pegawai Kejati Sulawesi Tenggara Dites Urine oleh BNN
KOLAKAPOS, Kendari--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tes urine terhadap 162 orang pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP, Yuyun Yulianti mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya lingkungan kerja Kejati Sultra.
"Kami dari Bidang P2M BNNP Sultra khususnya Seksi Dayamas melaksanakan kegiatan tes urine bagi pegawai Kejati Sultra bersama 6 orang staf P2M BNNP Sultra yang ditugaskan untuk pemeriksaan urine," kata Yuyun di Kendari, Kamis.
Yuyun juga mengatakan, selain untuk menciptakan lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tes urine tersebut merupakan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN dalam menciptakan lingkungan kerja bersih narkoba.
"Tujuan daripada kegiatan tes urine ini adalah Implentasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN sehingga tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Yuyun mengungkapkan dari 162 orang pegawai yang telah mengikuti pemeriksaan urine, hasilnya sebanyak 159 hasilnya negatif, sementara tiga orang lainnya dinyatakan positif Benzodiasepin.
"Sebanyak 162 orang telah mengikuti pemeriksaan urine dengan hasil 159 orang negatif dan 3 orang positif Benzodiasepin," katanya. (p/hen)