Gebyar Cinta Rupiah –BI Ajak Masyarakat Cintai Uang Koin
KOLAKAPOS, Kolaka--Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan/atau penarikan rupiah terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mengenali, merawat dan mempergunakan rupiah dalam transaksi di dalam negeri. Salah satunya melalui penyelenggaraan kegiatan Gebyar Cinta Rupiah yang dilaksanakan pada Minggu (17/11) di Pantai Mandara, Kolaka.
Kepala Perwakilan BI Sultra Suharman Tabrani mengatakan penyelenggaraan Gebyar Cinta Rupiah yang berdekatan dengan peringatan hari bersejarah bagi masyarakat Kolaka yakni peristiwa 19 November 1945 sekaligus sebagai wujud penghargaan kepada para patriot bangsa dari Kolaka yang telah turut mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Walau tidak sehebat peristiwa 10 November 1945 di Surabaya, patriotisme para pejuang di Kolaka patut untuk dikenang dan dihargai oleh generasi saat ini.
"Kegiatan ini dirancang sebagai upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Kecintaan terhadap rupiah dapat diwujudkan dengan selalu menggunakan Rupiah pada saat bertransaksi di wilayah NKRI, merawat dan memperlakukan rupiah dengan baik dan mempergunakan semua jenis uang rupiah termasuk uang logam," pintanya.
Menurutnya, dalam satu dasawarsa terakhir, tingkat penggunaan uang logam untuk transaksi semakin berkurang. Hal ini disebabkan karena uang logam dianggap tidak praktis digunakan karena nilainya kecil dan berat, sehingga uang logam banyak disimpan di laci meja, toples bekas, didalam kaleng atau tempat lain. Di lain pihak terdapat pedagang retail yang membutuhkan uang logam untuk pengembalian transaksi. Data Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa uang logam yang diedarkan mencapai Rp11,07 miliar. Namun dari jumlah tersebut hanya Rp121,25 juta yang kembali ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara. "Melalui Gebyar Cinta Rupiah, masyarakat didorong untuk menggunakan kembali uang logam dalam transaksi. Di sisi lain perbankan dan pelaku usaha juga diharapkan untuk menyediakan layanan penukaran uang logam bagi masyarakat," jelasnya.
Olehnya itu, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas dan ketersediaan uang di wilayah Kolaka dan sekitarnya, sejak 3 (tiga) tahun yang lalu Bank Indonesia telah membuka layanan Kas Titipan bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Cabang Kolaka. Pada periode Desember 2017 hingga Oktober 2019 jumlah uang layak edar (ULE) yang telah didistribusikan oleh Bank Indonesia melalui Kas Titipan Kolaka mencapai Rp1,34 triliun, dan jumlah Uang Tidak Layak Edar (UTLE) yang terserap berjumlah Rp 297,28 miliar.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran kas titipan di Kolaka telah turut menyerap sebagian UTLE yang beredar di masyarakat dan diganti dengan uang yang lebih baik kualitasnya. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang memadai dan kondisi layak edar sebagai salah satu pilar pendukung perekonomian nasional," tutupnya. (k9)