Kursi Pj Sekda Muna Ali Basa Diperpanjang
KOLAKAPOS, Raha--Ali Basa kembali dipercaya Bupati Muna LM Rusman Emba untuk menduduki kursi penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muna dengan diperpanjang masa jabatannya hingga tiga bulan ke depan.
Pada awak media saat ditemui dirumah jabatan Galampano, Senin (18/11) Ali Basa mengatakan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatannya sebagai Pj Sekda Muna sudah tiba pada dirinya. Pasalnya, SK tersebut diterimanya via media sosial WhatsApp pada Senin (18/11). "Sekarang suratnya sudah tiba dari Gubernur, sudah ditandatangani dengan pak Gub (Ali Mazi).Perpanjangan itu sudah ada walaupun dikirim WA sekarang ada di HP saya. Untuk percepatan itu dianggap sah," ucapnya
Ali Basa mengakui, masa jabatannya berakhir pada 5 November lalu. Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Muna nomor 623, tanggal 5 Agustus 2019 tentang pengangkatan Pj Sekda Muna menindak lanjuti surat persetujuan Gubernur Sultra Ali Mazi, 23 Juli 2019. Agar proses administrasi tetap berjalan, maka Bupati Muna LM Rusman Emba tetap menunjuk dirinya sebagai pelaksana harian (PLH) Sekda Muna.
Ali Basa juga mengatakan, ia akan menduduki Pj Sekda Muna hingga terisi pejabat definitif. "Sudah dikonsultasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sekarang yang dibutuhkan oleh KASN adalah rekomendasi," Pungkasnya. (m1/c/hen)