Keberatan Dikatakan Bohong, Surunuddin Laporkan Pemilik Akun Manzyah Lapangulu
KOLAKAPOS, Andoolo--Keberatan dikatakan pembohong, oleh postingan pemilik akun Facebook Manzyah Lapangulu, Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan, secara resmi melaporkan ke Polda Sultra, Selasa (19/11).
Pemilik akun tersebut, diduga seorang mahasiswa, ia memposting gambar seruan aksi di facebook pada Rabu besok, yang didalamnya tertulis bahwa Surunuddin pembohong. Terkait janjinya untuk melakukan pembebasan lahan pembangunan asrama mahasiswa Konsel Tahun ini.
Kuasa Hukum Surunuddin Dangga, Andri Darmawan mengungkapkan, kliennya keberatan karena telah menyerang secara personal pribadi Surunuddin Dangga, dan bukan lagi mengkritik pada Pemda Konsel terkait rencana pembangunan asrama mahasiswa.
“Kami sangat sayangkan pemilik akun Facebook tersebut, karena bukan lagi menyebut Bupati Konsel, melainkan pribadi Surunuddin Dangga dan disitu dikatakan berbohong, sehingga klien saya keberatan karena merasa tidak pernah membohongi mahasiswa, terkait pembangunan asrama mahasiswa,” tegas Andri.
Terkait pembangunan asrama mahasiswa itu, lanjut Andri, sudah disepakati bersama secara tertulis, bahwa pembangunan asrama akan dianggarkan 2020. Dan hal itu bisa dicek di DPRD Konsel.
"Pengadaan tanah bukan langsung secara pribadi, tetapi melalui prosedur dan ketentuan yang diatur dalam pemerintahan. Kalau secara pribadi bisa langsung, misalnya kita lihat tanah, setelah itu langsung kita bayar, tidak seperti itu. Semua sudah diatur sekarang. Kalau dulu ada namanya panitia sembilan, sekarang ada panja aprisal, penafsir. Jadi untuk melihat alternatif tanah, khususnya masalah harganya, dokumen-dokumen dan yang lain,” ungkapnya.
Kalau itu tambah Andri, dipaksakan dan mendesak Pemda harus tahun ini juga dibebaskan lahan dan dibangun asramanya, waktunya sangat mepet, sehingga dianggarkan Tahun depan, selain itu juga bisa mencelakakan Pemda dan ditangkap KPK nantinya.
Untuk diketahui, pemilik akun diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE terkait mendistribusikan atau mentransmisikan data elektronik yang mengandung pencemaran nama baik. (K5/c/hen)