Buronan Korupsi Sultra Ditangkap
KOLAKAPOS, Kendari--Kejaksaan Agung kembali meringkus seorang buronan. Kali ini yang ditangkap adalah La Ode Kamaluddin Alias La Inta. Dia diamankan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan sebagai DPO sejak 2017. Kamaluddin dibekuk pada 16 November 2019 lalu. Kini, yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Rutan Kendari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan sejak diluncurkan program Tabur tahun 2018 hingga November 2019, Kamaluddin merupakan buron ke-358 yang diringkus tim Intelijen Kejaksaan. “Pelaku kejahatan yang terkategorikan tersangka, terdakwa, dan terpidana ke-151 hingga 18 November 2019. Dia juga merupakan pelaku kejahatan yang ke- 358 sejak program tabur 32.1 diluncurkan Kejaksaan tahun 2018,” ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11). Menurutnya, saat ini Kamaluddin sudah berada di Rutan Kendari untuk menjalani masa hukuman.
Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan program tangkap buronan yang digalakkan Kejaksaan tidak bisa dikesampingkan. Sebab, terbukti hingga kini sudah 300 lebih buronan berhasil dibekuk. “Program ini memang ada nilai positifnya, jumlah buronan yang diamankan cukup banyak,” jelas Boyamin. Namun, Boyamin juga tetap mengkritisi soal buronan yang berhasil ditangakp tim intelijen Kejaksaan masih lebih banyak kelas teri, aripada kelas kakap.
Diketahui, La Ode Kamaluddin Alias La Inta buron terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Dekonsentrasi satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 445 juta. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor: 72/Pen.Sus-TPK/2008/PN.K tanggal 10 Juni 2019 terpidana di jatuhi hukuman selama 4 tahun penjara(FIN/Fajar).