Balita Dianiaya Kakek Tiri Pakai Besi Panas
KOLAKAPOS, Andoolo--Sungguh tega kelakuan Herman (24) pada cucunya yang baru berusia 16 bulan, SR. Karena tidak senang SR sering menangis saat dirawat oleh istrinya, Naniati yang juga nenek SR, ia tega menganiaya balita tak berdaya itu menggunakan besi panas dan bambu.
Herman merupakan merupakan suami kedua Naniati (35), sehingga ia berstatus kakek tiri. SR dirawat oleh Naniati sejak ibunya merantau kerja di Jakarta. Sedangkan ayah SR tidak diketahui rimbanya setelah bercerai dengan ibu SR.
Dijelaskan Kapolsek Landono Iptu Agus Darmanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Alfret Langgorey, kejadian bermujla saat Naniati yang akan melayat, menitip SR ke rumah tetangganya, bernama Rita. Tak lama, Herman datang menjemput SR. Bukan untuk merawat, ia menjemput cucunya untuk melakukan penganiayaan.
Di rumahnya, desa Toluwonua, Mowila, Konsel, Herman menganiaya SR dengan cara memanasi besi dan menempelkannya pada kedua telapak kaki korban. Setelah itu, ia mengambil potongan bambu, lalu memukul tubuh korban. Akibatnya, kaki korban melepuh dan mengalami luka memar pada paha dan punggung. "Atas kejadian tersebut, nenek korban (Naniati) langsung melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Alfret, Rabu (27/11).
Dari pengakuan Herman, Alfret menyebut motif penganiayaan itu, karena Herman tidak suka SR diasuh oleh istrinya, pasalnya korban suka menangis. Selain itu, pelaku merasa semenjak SR tinggal bersama mereka, Naniati tidak lagi memperhatikan anak kandung mereka.
"Atas kejadian tersebut, pelaku melanggar Undang-undang perlindungan anak, dan atau penganiayaan Pasal 80 ayat (1),(2) Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman penjara, 3 sampai 5 Tahun. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Landono, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. (k5)