KOLAKAPOS, Lasusua -- Lagi, Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara kembali meringkus J (32) Warga Desa Batuganda Kecamatan Lasusua terduga pengedar narkoba yang berprofesi sebagi petani dan sudah tiga bulan memakai dan juga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam press rilis yang dipimpin langsung Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setiawan Kamis (9/1). Selasa (7/1) sekitar pukul 18.30 Wita tersangka diringkus di pinggir jalan di Desa Rantelimbong dan ditangan tersangka ditemukan 6 Sachet jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota mendapatkan informasi jika tesangka memiliki,mengusai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 17.30 Wita. Sat Narkoba Melakukan Lidik dan sekitar pukul 18.30 Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 Sachet ukuran sedang yang berisi 6 Sachet plastic bening kecil,”Katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut sempat dijatuhkan ke tanah, dan berdasarkan hasil introgasi dan pelaku mengakui memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumah keluarganya di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua dan dengan cepat satre narkoba melakukan penggeledahan dan di temukan 13 Sachet sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 19 sachet kecil jenis shabu dengan berat 2,9 gram,1 pirex kaca, alat hisap,1 unit HP dan dua buah dompet, jika dilihat dari jumlah paket dan banyaknya tidak mungkin mau di pake sindiri, pasti juga dijual,”katanya.
Pelaku dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kuhuman 5 tahun penjara. (cr2/c/hen)