Pengambilan Kartu Ujian CPNS Tidak Boleh Diwakili

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau menegaskan bila pengambilan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kolaka tidak boleh diwakili.

Hal itu untuk menghindari adanya peserta yang menggunakan sistem joki. "Panitia pun tidak akan memberikan, bila bukan pesertanya langsung yang datang mengambil kartu tesnya," kata Andi Tenri, kemarin (10/1).

Lanjutnya, pengambilan kartu tes dilakukan di Kantor BKPSDM Kolaka yang rencananya dilaksanakan mulai 20 Januari 2020. Peserta cukup membawa KTP saat pengambilan kartu tes. Saat ini, kartu tes tersebut masih dalam proses pencetakan oleh panitia.

Kata Plt Kepala Bapenda Kolaka itu, dengan banyaknya peserta yang berasal dari luar Kolaka, maka panitia bakal melayani pengambilan kartu tes sampai H-1 sebelum waktu tes. Sementara, bagi peserta yang berasal dari Kolaka harus mengambil secepatnya.

"Mungkin mereka dari jauh. Jadi biar dia datang satu hari sebelum tes, tidak apa-apa, tetap kita kasih," ujarnya.

Jumlah pendaftar CPNS Kabupaten Kolaka sebanyak 5.543 orang. Dari jumlah tersebut, peserta yang lulus seleksi berkas sebanyak 5.192 orang. Selain itu, peserta dari Kabupaten Bombana yang berjumlah 399 orang juga akan mengikuti pelaksanaan tes di Bumi Mekongga.

Ia mengungkapkan, bila jadwal pelaksanaan tes rencananya digelar pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui pasti kapan pelaksanaan tes untuk CPNS Kabupaten Kolaka, karena masih menunggu ketetapan jadwal dari BKN RI.

"Kita belum tahu, apakah awal dari jadwal tersebut, atau pertengahan dan akhir. Kita masih tunggu," pungkasnya. (kal)

  • Bagikan