KOLAKAPOS, Lasusua -- Akhirnya 57 Kades di Kolut dilantik oleh Bupati Kolaka Utara Nurrahman Umar, di Masjid Agung Bahru Rasyad Wal Ittihad, Rabu (15/1). Namun, dari 60 Kades yang rencananya dilantik sebelumnya, ada tiga Kades harus ditunda pelantikannya hingga Maret mendatang.
Adapun tiga Kades yang pelantikannya ditunda, karena masa jabatan Kades sebelumnya belum selesai, dan rencananya akan dilantikan pada Maret mendatang. Tiga Kades yang belum dilantik, yakni Desa Maruge, Parutellang dan Tinuna.
“Sebenarnya yang ikut Pilkades itu 63 Desa, tapi tiga Desa mengalami masalah yakni Desa Mattiro Bulu Kepala Desa terpilih meninggal dunia, To’lemo batal ikut Pilkades dan Desa Patikala ada keberatan terkait dugaan ijazah palsu untuk calon terpilih, kemudian tiga desa lagi masa jabatannya belum habis, jadi untuk sementara ada pelaksana kepala Desa untuk tiga desa itu," jelasnya.
Diapun menerangkan bahwa penundaan pelantikan untuk calon terpilih Desa Lawaki tersebut, ditenggarai adanya dugaan ijazah palsu dan pihaknya tidak mau ambil resiko terkait masalah yang akan ditimbulkan, sehingga penundaan pelantikan adalah jalan terbaik, sambil menunggu hasil penyelidikan dan sudah memiliki kekuatan tetap.
“Jika itu dilantik dan beberapa bulan setelah dilantik ada ketetapan hukumnya bahwa tidak sah dan tentu semua produk hukum kepala desa tersebut illegal juga, temasuk APBD dan APBN, termasuk surat-surat yang juga dilakukan itu, siapa yang akan bertanggung jawab atas itu semua, mau tidak mau bupati juga ikut bertanggung jawab karena bupati mensahkan dan melantik, nah jauh lebih aman dan menjamin kita secara utuh kalau kita sabar menunggu dan proses bejalan kalau sudah ada ketetapan hukumnya. Kalau dikatakan legal ijazahnya kita lantik, hari ini ada ketetapannya besok kita lantik," tegasnya.
Ia menambahkan, desa Mattiro Bulu dan To’lemo akan kembali diikutkan pada Pilkades serentak pada tahun 2023 mendatang. "Nanti kita akan ikutkan Pilkades serentak tahun 2023, jadi untuk sementara akan ada pelaksana Kepala Desa," tandasnya. (cr2/b)