Syarifuddin Udu Abaikan Panggilan Bawaslu Muna

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Dua kali dipanggil untuk klarifikasi dugaan terlibat politik praktis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin Udu, tak kunjung hadir. Komisioner Bawaslu Muna bagian Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aksar mengungkapkan jadwal klarifikasi terhadap pejabat eselon satu di Kementerian Dalam Negeri tersebut pertama kali diagendakan Selasa, 4 Februari dan pemanggilan kedua dijadwalkan Rabu, 5 Februari. "Kemarin saat kita undang pertama (Selasa, 4 Februari ) dia (Syarifuddin Udu) ada surat balasan dibawa oleh yang dikuasakannya. Dalam surat itu dia (Syarifuddin Udu) belum bisa hadir karena masih ada urusan dinas. Selanjutnya kita jadwalkan lagi Rabu, tapi dia tetap tidak hadir," ungkapnya pada Kolaka Pos saat ditemui di kantor Bawaslu Muna, Kamis (6/2). Selain Syarifuddin Udu, tiga ASN Pemkab Muna Barat, di akui Aksar sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu Muna. Mereka adalah Asiten I Pemkab Muna Barat, La Ode Takari, La Rata dan La Rafini (ASN Muna Barat). Mereka diduga memfasilitasi pertemuan bakal calon yang akan maju Pilkada serentak dikemas dalam kegiatan silaturahmi. "Tiga orang yang tidak hadir itu, sudah dua kali juga diundang untuk dimintai klarifikasinya, tapi mereka tidak hadir," ungkapnya. Olehnya itu, Aksar menegaskan, berdasarkan SOP Bawaslu maka pihaknya akan merekomendasikan hasil kajian enternal Bawaslu Muna ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Sesuai SPO kami terkait dengan penanggulangan pelanggaran, kita memanggil dua kali setelah itu kalau tidak hadir kita akan melakukan kajian. Dalam kajian ini kita akan lihat fakta-faktanya, terus keterangan penemu dan saksi-saksi. Kemudian dikaitkan dengan bukti-bukti, lalu kita kaitkan dengan dugaan pasal yang dilanggar. Selanjutnya kesimpulan. Dari Kesimpulan ini maka kita teruskan ke KASN," tegasnya. Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kolaka Pos, sebelumnya Bawaslu Muna telah mengambil keterangan enam ASN. Diantaranya lima ASN Pemkab Muna Barat yakni Kepala Dinas Perhubungan Muna Barat, La Ode Hanafi, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Muna Barat, LM Syahruddin, Abidin Onto, Ali Moktar Jaya, Sahibuddin Saga (ASN Muna Barat) dan satu orang ASN Pemkab Muna yaitu Saidiman. (m1)
  • Bagikan