KOLAKAPOS, Kolaka -- Terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara ( Pergub Sultra) nomor 56 tahun 2019 tentang penetapan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral kabupaten Kolaka tahun 2020, maka setiap perusahaan atau badan usaha wajib menaati dan menerapkan Pergub tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) melaui kepala bidang (Kabid) Hubungan industri dan syarat kerja Abdullah Muzakir saat ditemui media ini, Kamis (6/2) kemarin.
" Tidak ada alasan perusahaan atau badan usaha untuk tidak menaati peraturan gubernur terkait UMK, " tegas Abdullah Muzakir.
Sehingga kata Muzakkir, dengan terbitnya pergub tentang penetapan minimum kabupaten dan upah minimum sekotor kabupaten Kolaka, pihaknya mengharapkan setiap badan usaha atau perusahaan yang ada diseluruh wilayah kabupaten Kolaka untuk menerapkan upah minimum Kolaka dan upah minimum sektor Kolaka.
" Kita harapkan perusahaan proaktif menerapkan Pregub ini, sebab jika tidak kami akan siap menindak setiap perusahaan yang nantinya ketika ada aduan dari pekerjaan terkait perusahaan yang tidak menerapkan itu maka kita akan lakukan pemanggilan dan melakukan pembinaan terlebih dahulu sambil mengingatkan dan memberikan pemahaman bahwasanya telah ada Pergub terkait UMK yang baru dan itu wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan tanpa ada alasan apapun, " harapnya.
Abdullah Muzakir menjelaskan, dalam undang-undang nomor 13 tahun 2013 tenang ketenagakerjaan telah disebutkan disalah satu pasalnya bahwa sanya perusahaan dilarang membayar pekerjanya dibawah dari UMK yang berlaku. Jika tidak maka ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan baik itu sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana.
" Aturannya jelas ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan, sebab dalam pasal 185 tenang ketentuan pidana dan sangsi administrasi telah disebutkan jika tidak membayarkan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta, " jelasnya.
Menurutnya, sejak tahun 2019 lalu belum ada pekerja yang datang mengeluhkan terkait upah itu menandakan bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan yang berlaku dan kita harapkan sama dengan tahun ini.
" Tahun lalu keluhan pekerja terkait UMK, tidak ada dan kita harapkan tahun ini juga demikian. Berarti perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku, " tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pergub Sultra nomor 56 tahun 2019 tentang penetapan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral kabupaten Kolaka tahun 2020. Upah jenis upah minimum kabupaten sebelumnya Rp 2.518.853,40 menjadi Rp 2.733.207,82 naik 8,71 persen dan Upah minimum sektoral kabupaten Kolaka untuk Pertambangan sebelumnya Rp 2.565.419,74 menjadi Rp 2.783.735,96 naik 8,71 persen. Sedangkan untuk Bangunan, dan Bangunan Sipil sebelumnya Rp 2.681.132 menjadi Rp 2.909.279,23 atau 8,71 persen. (k9)