KOLAKAPOS, Kolaka -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah, yang digelar di salah satu hotel di Kolaka, Kamis (13/2).
Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu mengatakan sosialisasi bertujuan membangun kesadaran kepada wajib pajak agar taat membayar pajak sehingga pendapatan asli daerah meningkat. Selain itu, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang regulasi pajak daerah.
"Bapenda Sultra setiap tahun selalu melaksanakan kegiatan ini, agenda rutin ini merupakan sosialisasi dan merupakan kolaborasi antara Samsat provinsi dan pemerintah kabupaten Kolaka. Sebagaimana yang kita ketahui pajak merupakan iuran wajib kepada daerah untuk membiayai pembangunan di daerah, dan masyarakat juga harus paham terkait Perda ini," katanya.
Dijelaskannya, pengelolaan pajak di tingkat pemerintah provinsi berbeda dengan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota. Adapun pajak yang dikelola oleh pemprov sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019, yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, dan pajak rokok. "Kami di provinsi memungut pajak itu punya kontribusi untuk kabupaten dan kota," jelasnya.
Menurut Yusuf, salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yaitu dengan melakukan identifikasi melalui sosialisasi pajak daerah. "Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Dan wujud dari pajak itu akan dikembalikan pula kepada masyarakat untuk membangun daerah sendiri melalui bagi hasil pajak setiap triwulan," terang dia.
Selain dari Bapenda, pemateri kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya dari pihak Jasa Raharja, dan Kepolisian. Turut hadir Plt Kepala Bapenda Kolaka, Hj Andi Tendri Gau, Kepala Bank Sultra Kolaka, Hasmirat, Kepala UPTB Samsat Kolaka Syukur Laliasa, perwakilan Satlantas Polres Kolaka, Direktur PDAM Kolaka, camat, lurah, dan sejumlah tokoh masyarakat. (k9)