Dibatasi Waktu Berjualan, Pedagang Sayur Grosir Mengadu ke DPRD

  • Bagikan
Puluhan pedagang sayur grosir menyampaikan aspirasinya di DPRD Kolaka terkait pembatasan jam berjualan di Pasar Raya Mekongga. FOTO: Mirwanto Muda/ Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kolaka -- Puluhan pedagang sayur grosir yang berjualan menggunakan mobil bak terbuka di Pasar Raya Mekongga (PRM) Kolaka mengadu ke Kantor DPRD Kolaka, (17/2). Mereka protes karena merasa dirugikan dengan adanya aturan baru pembatasan jam berjualan harus meninggalkan area PRM tepat pukul 07.00 Wita. Padahal sebelumnya, mereka masih diperbolehkan berdagang hingga pukul 09.00 Wita. "Kalau dulu masih bisa sampai jam 9, sekarang harus jam 7. Ini merugikan kami karena masih banyak jualannya yang tidak laku," kata Adi, salah satu pedagang di hadapan anggota DPRD Komisi II yang menerima aksi mereka.

Ia meminta agar pembatasan jam berjualan di pasar harus direvisi kembali atau dikembalikan seperti semula. Sebab menurutnya, keberadaan pedagang sayur grosir sangat dibutuhkan oleh para pedagang eceran untuk memenuhi stok sayur di pasar. "Kita ini kan jual untuk para pedagang juga, kita dropkan sayur untuk mereka yang juga berjualan di pasar dan yang keliling. Kalau dibatasi seperti sekarang jelas stok mereka juga akan terbatas," lanjutnya.

Terkait aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Asmani Arif menyatakan akan melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait hal itu. "Sudah tepat datang di sini, nanti kita fasilitasi masalah ini. Kita undang kembali berbagai pihak untuk cari jalan keluarnya," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu sebelumnya, pedagang sayur menetap di PRM juga sempat mengeluhkan keberadaan pedagang sayur grosir bermobil di DPRD Kolaka. Mereka mengaku keberadaan para pedagang bermobil hingga pukul 9 pagi menurunkan jumlah pendapatan mereka, karena para konsumen langsung membeli ke pedagang bermobil. Dari hasil pertemuan di Komisi II DPRD waktu itu, maka diberlakukanlah pembatasan jam berjualan bagi pedagang grosir bermobil. (mir)

  • Bagikan