Tujuh Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Empat Diantaranya Masih Dibawah Umur

  • Bagikan
Polres Kolaka menangkap tujuh pelaku komplotan pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di lintas kabupaten, Selasa (18/2). Berikut barang bukti 9 sepeda motor hasil curian yang disita polisi di Polsek Rate-rate. FOTO: Humas Polres Kolaka for Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kolaka -- Polres Kolaka menangkap tujuh pelaku komplotan pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di lintas kabupaten. Empat pelaku diantaranya masih di bawah umur 17 tahun.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, melalui Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan empat pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial S (16), M (16), AS (15) dan F (16). Tiga nama pertama adalah warga Kolaka Timur, satu lainnya dari Konawe Selatan. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial R (27), A (18) dan H (18). R dan A warga Koltim, sementara H dari Konsel. "Mereka diamankan di alamat masing-masing," katanya, kemarin.

Riswandi mengatakan, penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat. Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka yang di-back up Unit Reskrim Polsek Rate-rate kemudian bergerak melakukan penangkapan ketujuh pelaku pada Selasa (18/2). Saat penangkapan polisi juga menyita barang bukti 9 sepeda motor hasil curian. "Ketujuh terduga pelaku telah melakukan aksinya sejak satu bulan lalu di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara dan Kolaka," bebernya.

Ia menambahkan, saat diperiksa polisi salah seorang pelaku berinisial A mengaku komplotan mereka telah melakukan pencurian 20 unit motor berbagai merk dan jenis. "Kapolsek Rate-rate AKP Edison Mangaradja, beserta Unit Reskrim dan Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka saat ini masih melakukan pengembangan serta penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana Curanmor tersebut, dengan melakukan koordinasi bersama dengan Satuan Reskrim Polres Kendari, Polres Konsel dan Polres Konut, guna mencari barang bukti," ujarnya.

"Guna tindakan Penyidikan selanjutnya terhadap terduga Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rate-rate. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Terhadap empat yang masih dibawah umur berlaku Undang-Undang Sistem Peradilan Anak", tandas Riswandi. (kal)

  • Bagikan