Bawaslu Rakor Pengawasan DPT Berkelanjutan

  • Bagikan
Bawaslu Kolaka menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Berkelanjutan, di salah satu hotel di Kolaka, Sabtu (22/2). Usai kegiatan sempatkan pose bersama. FOTO: Ist/ Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kolaka -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kolaka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kecamatan dan insan pers, terkait Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Berkelanjutan, di salah satu hotel di Kolaka, Sabtu (22/2).

Ketua Bawaslu Kolaka Juhardin mengatakan, Rakor tersebut bertujuan untuk menjalin sinergitas antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil serta media sebagai penyaluran informasi untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum mengenai Pengawasan DPT Berkelanjutan. "Saya berharap kegiatan ini dapat membentuk kerjasama yang baik agar dapat menghasilkan DPT yang berkualitas untuk kepentingan pemilihan umum ke depannya," katanya.

Dijelaskannya, pengawasan DPT berkelanjutan bertujuan untuk melahirkan data DPT yang berkualitas, mendorong kerjasama pihak-pihak terkait terhadap penyusunan DPT berkelanjutan, memastikan setiap langkah-langkah dalam penyusunan DPT sesuai dengan aturan yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu terkait DPT.

Terkait DPT, terang Juhardin, merupakan hal urgen yang harus terus dikoordinasikan sebelum memasuki tahapan Pemilu tahun 2022 nanti. "Dari hasil penelusuran yang dilakukan, itu ditemukan angka memcapai 9000 yang harus di-clear-kan, jika pihak Disdukcapil tidak dapat mengeluarkan warga yang telah meninggal atas dasar tidak ada akta kematian, maka dari itu dibutuhkan peran pemerintah. Olehnya itu perlu adanya koordinasi agar permasalahn semacam ini dapat terselesaikan," jelasnya.

Lanjut Juhardin, Bawaslu selaku pengawas Pemilu terus mendorong pihak-pihak terkait untuk memastikan penyusunan DPT yang akurat serta hak pilih setiap warga dapat terjaga. Khususnya KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyusunan DPT. "Kita berharap agar data-data yang valid dari KPU dan Disdukcapil untuk dapat di-update dan ditindaklanjuti," harapnya.

Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kolaka, Fatmawati menyampaikan daftar pemilih sering menjadi masalah karena kualitas DPT yang belum baik. Di mana pemilih yang sudah ada Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti warga sudah meninggal, menjadi TNI atau Polri serta pindah domisili, masih terdaftar pada DPT. Sehingga menurutnya, jumlah DPT sangat penting untuk menentukan jumlah surat suara yang harus dicetak dan jumlah TPS.

"Penyusunan DPT berkelanjutan sangat perlu dicermati, di mana hal tersebut juga untuk menentukan saksi Parpol yang ada di TPS. Terkadang ada warga belum berumur 17 tahun, namun terdaftar di DPT, hal tersebut yang juga perlu dicermati," ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kolaka, Iswanto menegaskan data pemilih harus mendapat perhatian serius dari seluruh stakeholder, termasuk penyelenggara Pemilu. Untuk itu, ia meminta kepada KPU Kolaka agar dapat segera menindaklanjuti pemutakhiran data pemilih dan melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk sinkronisasi data kependudukan. "Kita sudah mempunyai DPT terakhir di Pemilu 2019, maka dari itu tinggal mencermati penambahan pemilih pemula, mengurangi yang meninggal dan memperhatikan pindah keluar masuk penduduk dari daerah satu kedaerah lainnya," tegasnya. (k9/b)

  • Bagikan