KOLAKAPOS, Kolaka - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka menggelar kegiatan media gathering dengan sejumlah insan media dengan tema "Kalaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020", bertempat di Aula Kelas II B Kolaka, Kamis ( 27/2). Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas II B, Darwan mengajak insan pers mendukung terwujudnya Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.
Kepala Rutan Kelas II B Kolaka Darwan melalui Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kolaka Salahuddin mengatakan, media gathering merupakan kegiatan baru yang dilakukan Dirjen Pemasyarakantan yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi jajaran Pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, wilayah, dan UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan media insan.
Dia mengharapkan, melalui kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi jajaran Pemasyarakatan dengan insan media guna mendukung terwujudnya Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. Selain itu, juga untuk menciptakan informasi lebih dalam tentang Pemasyarakatan untuk mewujudkan citra Pemasyarakatan yang positif, serta menjadikan media massa sebagai corong informasi untuk menyampaikan hal-hal terkait Pemasyarakatan.
"Kegiatan media gathering kolaborasi, dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020 dilaksanakan terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dengan teleconference melalui aplikasi Zoom," paparnya.
Kepala Pengelolahan Rutan Kolaka Nur Yahya, menambahkan Resolusi Pemasyarakatan merupakan bentuk kesadaran Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi. "Saya berharap sinergitas pemasyarakatan kelas IIB Kabupaten Kolaka dengan teman-teman insan pers dapat selalu terjalin dengan baik," ujarnya.
Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM; Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana; Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana; Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika; Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan; Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan; Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana; Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha; Mewujudkan zero overstaying; Mewujudkan penyelesaian overcrowding; Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 miliar; Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah; Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA; Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI. (k9)