KOLAKAPOS, Kolaka -- Pemerintah desa (Pemdes) yang ada di wilayah kabupaten Kolaka wajib menggelontorkan dana untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sekdis PMD) Kolaka Rahmat Hidayat mengatakan, semua desa wajib mendukung program pemerintah dalam hal penanggulangan virus corona, dengan menyiapkan anggaran dari desa.
"Jadi desa wajib menyiapkan dana kisaran 5 juta rupiah untuk mendukung program pemerintah, yang mana dana tersebut untuk pembelian obat-obatan khusus seperti antiseptik dan juga alat penyemprotan. Dan segera melakukan tindakan dengan menyemprotkan disinfektan ditempat pelayanan dan rumah ibadah," katanya saat ditemui media ini, Jumat (27/3).
Bagi desa yang tidak patuh terhadap program ini, kata mantan camat Polinggona ini, desa tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. "Inikan himbauan bapak bupati juga agar semua desa proaktif mendukung program nasional ini, jika tidak maka akan ada sanksi bagi kepala desa," tegasnya. Dirinya berharap agar desa harus bisa berinprovisasi dalam mendukung kebijakan nasional dalam mencegah penyebaran virus corona artinya obat yang mereka beli itu tidak ada masalah dari pada beli obat yang tidak jelas. "Harapan kami dipergunakan dengan sebaik mungkin dana tersebut jangan lagi meunggu program dari pemerintah karena kita harus semaksimal mungkin melakukan pencegahan," pintanya. (k9)