KOLAKAPOS, Kolaka -- Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka telah membuat kesepakatan bersama dengan pihak terkait dalam hal pencegahan virus Covid-19.
Adapun salah satu hasil kesepakatan dan komitmen bersama yang dilakukan pada Selasa (14/4), yaitu memberikan sanksi kepada pengurus masjid yang masih melaksanakan ibadah shalat berjamaah.
Kabag Kesra Setda Kolaka, H. Andi Panguriseng mengatakan pemberian sanksi itu juga telah disetujui oleh Kantor Kemenag Kolaka, dan pengurus MUI. Mereka sepakat poin himbauan dan pemberian sanksi akan disebar di seluruh masjid yang ada di kabupaten Kolaka.
"Isi kesepakatan bersama yakni tidak diperkenankan mengumpulkan orang ketika syukuran, pengajian, dan semacamnya. Kemudian tidak melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jumat di masjid secara berjamaah sampai batas yang belum ditentukan. Setiap warga wajib mengambil peran dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menjadi corong di tengah masyarakat tentang tata cara pencegahannya seperti pentingnya memakai masker. Selanjutnya untuk panduan ibadah bulan ramadan terkait pelaksanaan ibadah shalat tarwih tetap dilaksanakan di rumah sesuai surat edaran mentri agama, dan yang terakhir pembayaran zakat mal agar ditunaikan sebelum masuknya bulan ramadan sedangkan zakat fitrah dihimbau untuk ditunaikan diawal Ramadhan agar segera disalurkan," paparnya, Rabu (15/4).
Andi Panguriseng menjelaskan, bila tidak mematuhi himbauan tersebut maka akan ada konsekuensi yakni berupa pembubaran, penindakan, serta pemanggilan oleh pihak keamanan untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan ketidakpatuhannya. Tak hanya itu, Pemda juga akan menghentikan insentif pengelola masjid, hatib binaan, dan pembina TPQ yang tidak taat himbauan pemerintah. "Jadi akan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi keputusan bersama yang telah disepakati. Dan kami sudah sebar himbaunya ke semua masjid yang ada di seluruh wilayah kabupaten Kolaka," tegasnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang bahaya Covid ini, karena kurangnya sosialisasi. Akan tetapi saat ini tim gugus tugas sudah melakukan upaya semaksimal mungkin memberikan pemahaman kepada masyarakat. "Jadi Covid ini merupakan salah satu virus yang belum ada obatnya yang bisa kita lakukan hanya menanggulangi, mencegah atau memutus rantai penyebarannya sehingga oleh karena itu dilakukanlah sosial distancing atau penjaga jarak. Kenapa ini dilakukan agar virus ini tidak bisa menyebar karena virus ini bisa masuk ke tubuh kita lewat tangan, mulut dan mata. Oleh karena itu yang sekarang ini harus dilakukan yaitu harus masyarakat menjaga jarak dan menggunakan masker," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga masyarakat yang mempertanyakan kenapa pasar dan pelabuhan dibuka sementara masjid ditutup. "Kalau di tempat umum seperti pasar bisa menggunakan masker dan menjaga jarak, kemudian hubungannya dengan sosial ekonomi mau makan apa orang kalau tidak keluar belanja ke pasar. Kalau di masjid itu yang pertama kita tidak tahu orang yang datang shlat apalagi sekarang ada namanya orang tanpa gejala ketika dia masuk meskipun dia sudah cuci tangan dengan bersih tetapi ini yang kita jaga ketika dia sujud kemudian ada tetesan yang jatuh ke lantai maka hal terburuk akan terjadi, karena meskipun hanya setetes saja tapi itu akan menghasilkan ribuan virus yang bisa menjangkiti banyak orang," katanya.
"Ada juga yang mengatakan berdasarkan fatwa MUI kalau zona merah yang dilarang melaksanakan shalat berjamaah, tapi yang harus dipahami penyebabnya merah itu dari hijau. Maksudnya kita berada di zona hijau tiba-tiba ada yang masuk dari zona merah di situlah yang kita harus hindari dan bagaimana kita memutuskan rantenya. Inilah masyarakat yang harus mereka pahami. Oleh karena itu barang siapa yang melanggar instruksi yang telah disepakati maka akan ada sanksinya," pungkasnya. (k9)