KOLAKAPOS, Kolaka -- Lurah Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Jainul mengkalim pergantian kepala lingkungan yang dilakukan belum lama ini sudah sesuai aturan. Dia mengatakan, pergantian tersebut sama sekali tidak ada unsur politik di dalamnya sebagaimana yang ditudingkan masyarakat.
"Jadi saya tidak ada unsur lain apalagi dikatakan pemimpin yang otoriter karena telah melakukan pergantian secara sepihak, karena saya diamanahkan untuk jadi lurah agar bagaimana saya bisa bangun kampung saya dan mempersatukan kembali masyarakat Lamekongga agar tidak ada lagi yang saling 'baku bombe' karena kita semua keluarga. Meskipun saya sering disolimi tapi itu saya anggap sebagai suatu kritikan untuk lebih baik lagi kedepannya dalam membangun kampung saya sendiri. Jadi tidak ada unsur politik karena sudah berdasarkan aturan," tegas Jainul, Sabtu (16/5).
Menurutnya, pergantian tersebut mengacu pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Camat Wundulako tahun 2019 lalu. Berdasarkan SK itulah sehingga dirinya sebagai pemerintah kelurahan melakukan pergantian. Sebab, kata dia, kepala lingkungan yang diganti itu hanya mengantongi SK pengangkatan dari lurah sebelumnya. Sedangkan yang gantikan itu memiliki SK Camat sehingga dirinya hanya mengembalikan posisinya yang semula. Katanya, aturan aturan yang berlaku saat ini pengangkatan kepala lingkungan harus berdasarkan SK Camat, bukan lagi dari kelurahan.
"Jadi karena lurah lama telah memberhentikan saudara Sumarlan selaku kepala lingkungan IV sehingga saya kembali posisinya, karena melihat SK nya yang merupakan SK yang dikeluarkan oleh Pak Camat. Jadi untuk di kecamatan Wundulako itu SK Camat yang buat kalau dulu masih lurah. Itulah alasan mengganti saudara Samsul Manu karena acuan saya karena SK camatlah yang kuat," bebernya.
Bahkan menurut dia, persoalan tersebut telah disampaikan ke Pemkab Kolaka terkait kebijakan yang telah dia lakukan. "Sehingga ke depan jika akan melakukan pergantian kepala lingkungan itu harus melalui musyawarah bersama masyarakat masing-masing lingkungannya. Contohnya jika kita akan lakukan pergantian dilingkungan IV maka masyarakat lingkungan empat melakukan musyawarah untuk menyusul siapa kepala lingkungan yang dipilih, lalu dari hasil musyawarah tersebut akan diserahkan kepada camat, barulah camat keluarkan SK pengangkatannya. Lurah hanya sebatas memfasilitasi terkait pemilihan kepala lingkungan," jelasnya.
Apalagi menurut DPMD, sambung dia, tidak boleh kepala lingkungan menjabat di luar dari lingkungan tempat tinggalnya. "Saya lurah baru tidak mau melawan aturan dan saya akan selalu loyal kepada pimpinan, sehingga saya tanggapi dingin masalah ini. Dan saya juga tidak langsung memberhentikan begitu saja tapi ada opsi yang saya lakukan yaitu dengan mengangkat saudara Samsul menjadi petugas pajak, karena dia juga keluarga saya bukan orang lain tapi saya liat kayanya dia belum terima," ujarnya.
Terpisah, mantan kepala lingkungan, Samsul Manu menilai kepemimpinan Lurah Jainul terkesan sewenang-wenang. Pasalnya, pergantian jabatan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada koordinasi dan pembinaan terlebih dahulu. Dia pun merasa kaget saat mengetahui dirinya diberhentikan dari jabatannya.
"Saya sangat kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh pak Jainul selaku lurah, yang langsung mengganti saya tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi dia baru sehari menjabat langsung melakukan pergantian. Jadi sangat tidak manusiawi," kesalnya.
Untuk itu, Samsul berharap Pemkab Kolaka bisa menyikapi persoalan itu agar tidak ada lagi lurah yang melakukan pergantian secara sepihak. "Saya harapkan Bapak Bupati bisa merespon masalah ini. Dan saya akan terus memperjuangkan hak saya karena selama ini saya telah menjalankan tupoksi saya dengan sebaik-baiknya," katanya. (k9)