KOLAKAPOS, Kolaka -- Sebanyak 90 jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada diwilayah kabupaten Kolaka masa jabatannya telah habis ditahun ini, namun akibat pandemik Covid-19 pemilihan BPD menjadi tertunda. Guna mengisi kekosongan jabatan BPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka terpaksa memperpanjang jabatan BPD tersebut.
Kepala DPMD Kolaka Agus mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melihat kondisi daerah saat ini, pihaknya terpaksa memperpanjang masa jabatan BPD. Hal ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan BPD.
"Kita untuk sementara kita perpanjang masa jabatan BPD yang telah habis masa jabatannya, karena kita belum bisa melakukan pemilihan karena adanya covid ini. Sehingga kita dilarang untuk melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang. Sehingga kami memperpanjang dan harus melakukan pelantikan sampai masa jabatannya dikondisikan dengan berakhirnya Covid. Artinya kapan kita sudah dikasi kelonggaran untuk melaksanakan pemilihan maka kita akan segera laksanakan," katanya saat ditemui media ini pekan kemarin.
Saat ini, kata Agus ada sekitar 90 BPD se-kabupaten Kolaka yang telah habis masa jabatannya. Sehingga pihaknya telah melakukan pelantikan BPD dibeberapa desa.
"Jadi kami lantik yang sudah habis masa jabatannya pada bulan April lalu, sedangkan yang habis masa jabatannya dibulan Desember kita akan lantik dibulan itu juga sambil kita melihat sikonnya, jika sudah memungkinkan untuk melaksanakan pemilihan maka kita akan segera laksanakan," jelasnya.
Agus berharap agar BPD selalu berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
"Kita harapkan peran BPD ikut ambil andil dalam mencegah penyebaran Covid-19,". (K9/c/hen).