KOLAKAPOS, Kolaka - Kampus Universitas Sembilanbelas November (USN) memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswanya. Bagi mahasiswa yang kesulitan yang melunasi UKT bisa membayar dengan cara mencicil, atau mengajukan penundaan pembayaran, dan penurunan uang kuliah.
Rektor USN, Azhari mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Hanya saja, tidak semua mahasiswa bisa mengajukan keringanan uang kuliah. Mahasiswa yang merupakan anak pejabat negara, anggota dewan, pegawai negeri, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD, termasuk mahasiswa penerima beasiswa tidak diberikan keringanan pembayaran uang kuliah. "Kebijakan ini hanya berlaku selama musim pandemi Covid-19," ucap Azhari saat ditemui di ruangan kerjanya, kemarin (24/6).
Azhari merinci mahasiswa dengan UKT di atas Rp2 juta dapat mengusulkan penurunan UKT satu tingkat lebih rendah. Mahasiswa dengan UKT Rp1 juta ke atas dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga, dengan mekanisme pembayaran tahap I pada Agustus 2020, tahap II pada September 2020, dan tahap III pada Oktober 2020. "Mahasiswa dapat mengajukan penundaan pembayaran dan penurunan biaya UKT," ujarnya.
Untuk mengajukan permohonan keringanan bisa diajukan kepada rektor secara online melalui sidu.usn.ac.id untuk dilakukan verifikasi mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 23 Juli 2020 dengan dokumen pendukung persyaratan.
Bagi mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS. Sementara, mahasiswa yang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali dan sedang menunggu wisuda tidak dibebankan pembayaran UKT. "Verifikasi penurunan UKT dilakukan fakultas, nanti dibuatkan surat keputusan," pungkasnya. (kal)