KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Sudah menjadi rahasia umum jika sektor pertambangan banyak menyisakan gunung persoalan. Mulai dari pemalsuan dokumen hingga kegiatan tambang ilegal, jadi bagian kerumitan mengelola sektor ini.
Tak terkecuali di wilayah kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka. Wilayah yang terkenal dengan sektor pertambangannya ini disinyalir menjadi sasaran para mafia tambang bermain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sejumlah perusahaan tambang di Pomalaa yang diduga secara diam-diam melakukan produksi dan penjualan, dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari wilayah lain, namun mengangkut ore nikel dari Pomalaa.
Padahal setiap ton ore yang diangkut memiliki persen royalti yang disetor ke Negara. Jika penjualan ore yang tidak melalui prosedur, maka tidak akan terhitung. Secara otomatis, tidak ada royalti yang masuk ke kas Negara.
Ditemui di ruang kerjanya kemarin (13/8), Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pomalaa, Rusdianto menjelaskan, selama ini pihaknya tidak sembarang mengeluarkan surat izin berlayar (SIB).
"Kemungkinan ada dari perusahaan lain yang ingin bermain (melakukan penjualan ore nikel menggunakan tongkang secara ilegal, red), tapi selama ini hanya dari Perusda (yang mendapatkan SIB, red), karena mereka (Perusda, red) lengkap izinnya. Mereka juga menggunakan dua Terminal Khusus untuk melakukan pengiriman, yaitu di PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS)," ungkapnya.
Ketika ditanya sudah berapa SIB yang dikeluarkan UPP Pomalaa, dirinya tidak mengetahui secara pasti. "Saya lupa kalau datanya, sudah berapa yang melakukan pengiriman (ore, red) dalam beberapa bulan terakhir ini," katanya.
Disinggung masalah adanya dugaan perusahaan nakal yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pengiriman ore nikel menggunakan Terminal Khusus di Pomalaa, tapi SKAB dari wilayah lain, Rusdianto menampikya.
"Bisa jadi kemungkinan-kemungkinan itu ada, tapi kami tidak tahu karena yang sampai kesini adalah dokumen Perusda. Karena masalah penambangan bukan domainnya kami (UPP Pomalaa, red). Saya juga kalau terkait itu tidak berani. Kecuali mungkin ada dokumen-dokumen yang mereka (penambang ilegal, red) palsukan? Yang jelasnya sampainya disini adalah dokumen Perusda, untuk dikeluarkan SIB dari dua Tersus (Terminal Khusus, red) yang ada di Pomalaa. Kemudian jika memang ada kejanggalan-kejanggalan di lapangan, pasti aparat lebih dulu memberikan informasi," tandasnya. (ist)