Lagi, Puluhan Warga Binaan Rutan Kolaka Dapat Asimilasi

  • Bagikan
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, darwan saat memberikan arahan terhadap narapidana yang mendapat asimilasi. (Ist)

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Puluhan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, kembali dibebaskan setelah mendapat program asimilasi rumah pada Senin (24/08) lalu. Kepala Rutan Kolaka Darwan mengatakan, pihaknya kembali mengeluarkan puluhan warga binaannya setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham. Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah rumah tahanan dan Lapas di Indonesia.

“Jadi total data asimilasi dan integrasi ada 29 narapidana. Dua diantaranya merupakan perempuan,” katanya saat dihubungi media ini, Selasa (25/8).

Dijelaskannya, pembebasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020. Bagi Napi yang menjalani asimilasi ada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Kendari.

”Jadi ada petugas pembimbing kemasyarakatan PK Bapas yang akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana yang mendapat asimilasi,” jelasnya.

Darwan berharap, warga binaan Rutan Kolaka yang telah mendapat asimilasi, tetap menahan diri untuk tetap berada di rumah. Kepala Rutan Kolaka juga meminta, narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun, jika tidak maka program asimilasi bakal dicabut.

”Supaya para narapidana dapat menjalani asimilasi dengan baik, hingga berakhirnya asimilasi yang diberikan,” harapnya. (k9/b)

  • Bagikan