Karyawan Swasta di Kolaka Segera Terima BLT

  • Bagikan
Abdullah Muzakir, SH, MH

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN bersama Kementerian Ketenagakerjaan, bakal menyalurkan dana stimulan melalui bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu perbulannya selama empat bulan (September-Desember), bagi pekerja swasta yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta perbulan.

Dana tersebut akan diberikan kepada penerima secara langsung ke rekening masing-masing pekerja yang memenuhi persyaratan.

Khusus untuk kabupaten Kolaka, pengumuman bagi pekerja yang mendapatkan program bantuan tersebut akan dilaksanakan pada awal September mendatang. Hal itu diungkapkan kepala bidang (Kabid) hubungan industri dan syarat kerja, Abdullah Muzakir saat ditemui media ini, Senin (31/8).

"Informasi yang kami terima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, nanti awal September baru bisa diumumkan karena saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi data. Sehingga kami juga masih menunggu dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, selaku pihak yang berwenang mengusulkan pekerja yang akan mendapatkan BLT," kata Abdullah Muzakir.

Jadi, kata Muzakir nantinya saat diumumkan akan terinci secara detail pekerja dan perusahaannya.

"Kemarin kami sudah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan menanyakan terkait hal tersebut, akan tetapi mereka belum bisa merincikan karena masih melakukan validasi data kepada pekerja. Jadi nantinya perusahaan yang akan dirincikan berapa pekerjanya yang menerima bantuan tersebut. Jadi awal September sudah diumumkan lengkap dengan data perusahaan," terangnya.

Khusus untuk kabupaten Kolaka, ada sekitar 800 perusahan dari segala bidang. Itupun ada juga perusahaan yang tidak melaporkan ke dinas tenagakerja, padahal setiap perusahaan wajib melaporkan perusahaan.

"Itu sudah diatur dalam undang-undang, bahwa perusahaan wajib melaporkan perusahaannya kepada dinas Nakertras setiap tahun. Jadi tiga puluh hari setelah perusahaan itu ada atau dipindahkan maupun ditutup, perusahaan itu wajib untuk melaporkan. Sebenarnya wajib lapor itu tugasnya pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi, tapi kita bisa ambil alih untuk ikut membantu meskipun itu sepenuhnya kewenangan sudah diambil alih pihak provinsi," jelasnya.

Adapun sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak melaporkan perusahaannya, berupa sanksi kurungan dan denda. Jadi pihaknya mengimbau agar setiap perusahaan yang sedang beroperasi di wilayah kabupaten Kolaka ,agar segera melaporkan sehingga bisa didata demi untuk kebaikan perusahaan.

"Ada sanksi yang mengatur jika perusahaan tersebut tidak melaporkan perusahaan, sanksinya berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda mencapai jutaan rupiah," tutupnya. (k9/b)

  • Bagikan