Pembayaran Klaim BPJamsostek Kolaka Didominasi JHT

  • Bagikan
Kantor BPJamsostek Kolaka yang terletak di kelurahan Lamokato, kecamatan Kolaka.

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kolaka telah mencairkan pembayaran klaim sekitar Rp8,6 miliar dari Januari hingga Agustus 2020.

Meski selama masa pandemi Covid 19, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan prima dengan memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pembayaran klaim tersebut terdiri dari empat program perlindungan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah pencairan klaim sebesar Rp8.213.372.890, Jaminan Pensiun (JP) Rp79.366.220, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp165.760.160, dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp216.000.000. Pembayaran klaim ini merupakan hak yang diterima peserta BPJamsostek ketika terjadi resiko kerja seperti PHK, kecelakaan kerja, kematian dan memasuki masa pensiun.

Kepala BPJamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan, sejauh ini pembayaran klaim didominasi oleh program JHT.

“Pengajuan klaim di Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara, didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua, hal ini mungkin terjadi dikarenakan akibat adanya pandemi Covid 19 yang menyebabkan meningkatnya jumlah karyawan yang dirumahkan,” katanya saat dihubungi media ini, Selasa (1/9).

Selain itu, kata Bachtiar, pengajuan yang diterima tidak hanya se-Kolaka Raya saja, akan tetapi juga ada pengajuan dari Jakarta, Bogor, dan daerah lainnya, ini sehubungan dengan adanya program Lapak Asik yang memungkinkan para peserta untuk mengajukan klaim secara online.

”Selama pandemi Covid-19, BPJamsostek menerapkan pelayanan Lapak Asik, yang memungkinkan para peserta untuk melakukan klaim melalui online tanpa perlu datang ke kantor BPJamsostek," terangnya.

Melalui Lapak Asik, Bachtiar berharap bisa membantu dan memudahkan para peserta dalam mengajukan klaim, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor, hal ini sekaligus mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Pengajuan klaim manfaat program BPJamsostek bisa diajukan dengan mengakses antrian online melalui web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU, dengan mengikuti ketentuan klaim didalamnya. Peserta klaim juga dapat mengajukan klaim dengan datang langsung ke kantor BPJamsostek terdekat, dengan membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan berupa kartu BPJamsostek, KTP, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, dan juga buku rekening tabungan. Pengajuan melalui sistem online maupun datang langsung tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga peserta diminta untuk menghindari percaloan dan pungutan liar," tutupnya. (k9/b)

  • Bagikan