Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp100 Ribu !

  • Bagikan
Bupati Kolaka H Ahmad Safei, SH, MH bersama Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat memberikan masker kepada masyarakat. Foto: Neno/Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus corona atau COVID-19. Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. Dasar sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 yang telah ditekan Bupati Kolaka, Ahmad Safei, pada 4 September 2020. Perbup ini khusus mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bumi Mekongga. Dikeluarkannya aturan tersebut guna menjadi pegangan bagi para penegak hukum dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Aturan ini tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat," kata Ahmad Safei.

Dalam aturan itu, disebutkan sanksi yang dapat diberikan kepada perorangan berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis, sanksi kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu. Aturan denda Rp100 ribu berlaku bagi perorangan yang telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.

Tak hanya perorangan, sanksi juga menanti para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang dikenakan yaitu teguran lisan maupun tertulis, denda administratif senilai Rp1,5 juta, penghentian sementara operasional usaha keramaian, dan pencabutan izin usaha keramaian.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi penyelenggara pesta perkawinan, pesta keagamaan, syukuran, acara adat, acara kematian atau kedukaan, pagelaran olahraga, pagelaran seni, dan pengelolaan pariwisata. Karenanya, masyarakat diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menyiapkan sarana cuci tangan, upaya pengaturan jarak, pembersihan secara berkala, serta sosialiasi dan edukasi terkait pengendalian dan pencegahan Covid-19. Secara pribadi, Safei juga berharap tidak ada masyarakat yang sampai diberikan sanksi yang sifatnya administratif ataupun pidana sekalipun telah dimuat dalam peraturan tersebut. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19 ini.

"Kami tentu saja akan terus mensosialisasikan peraturan ini sehingga masyarakat bisa paham dan menerimanya," tandasnya. (kal)

  • Bagikan