KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengembalikan berkas perkara pembunuhan dua bersaudara kepada penyidik Polres Kolaka. Pengembalian itu dilakukan karena ada berkas yang belum lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kolaka Sahrir mengungkapkan, pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
"Petunjuk sudah kami kirim ke penyidik untuk dilengkapi," kata Sahrir melalui pesan WhatsApp, kemarin (15/9).
Kendati demikian, Sahrir enggan menjelaskan berkas apa saja dianggap belum lengkap. "Kami tidak bisa sampaikan karena itu
masalah materi perkara," ucapnya.
Ia berharap berkas tersebut dalam waktu dekat dikembalikan oleh penyidik. Kemudian Jaksa akan meneliti kembali berkas tersebut. Jika sudah memenuhi syarat formil maupun materiil maka akan dinyatakan P21, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kolaka untuk disidangkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan pihaknya sementara melengkapi berkas yang dimaksud sesuai petunjuk Jaksa. "Sekarang kami proses melengkapi sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 22 Juli lalu terjadi aksi penganiayaan di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka, yang menyebabkan dua bersaudara Sidung (52) dan Haking (48) tewas bersimbah darah. Atas peristiwa itu, polisi mengamankan tersangka Nasir alias Dg Tantu dan Asrul alias Aso (35). Keduanya kini masih mendekam di sel Mapolres Kolaka. (kal)