Lagi, Polres Kolaka Ungkap Sindikat Curanmor

  • Bagikan
Kapoles Kolaka Saiful Mustofa (kanan) menyerahkan salah satu motor kepada pemiliknya, usai konferensi pers kasus curanmor di Mako Polres Kolaka, Rabu (30/9). FOTO: Humas Polres Kolaka for Kolaka Pos

14 Motor Hasil Curian Diamankan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka kembali mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak 14 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan polisi.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka, yaitu M alias I, H alias B, dan A. Tersangka M dan H dibekuk di Pomalaa dan Kolakaasi. Sementara satu tersangka lainnya berinisial A masih dalam pengejaran polisi (DPO). "Ketiga tersangka ini diketahui sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa," kata Saiful Mustofa, saat konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Rabu (30/9).

Para tersangka mencuri kendaraan sepeda bermotor berbagai merk tersebut dari 11 korban. Saiful mengatakan, ketika beraksi para tersangka melakukannya secara bersama-sama di tempat seperti parkiran masjid dan halaman rumah korban. "Kita sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan curanmor ini," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan motor-motor hasil curian mereka kemudian dijual kembali dengan harga yang beragam. Selain itu, ada beberapa kendaraan yang berhasil diamankan masih disimpan di persembunyian Kemudian para pelaku sempat menjual motor-motor hasil curian para pelaku kemudian dijual kembali dengan harga yang beragam.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar pasal 363 ayat 1 poin 4 e dan 5 e KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Tersangka akan diproses sesuai hukum yang belaku. Sementara itu, barang bukti sepeda motor yang diketahui pemiliknya akan dikembalikan," ujarnya.

Saiful mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan kendaraannya atau bisa menambahkan kunci tambahan. Sehingga kasus curanmor bisa dikurangi dan dikendalikan di wilayah hukum Polres Kolaka. "Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap," tandasnya.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyerahkan salah satu motor kepada pemiliknya yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikannya. (kal)

  • Bagikan