Polda Tegaskan BB Sabu Bukan dari Rutan Kolaka

  • Bagikan
Karutan kelas IIB Kolaka Darwan, SH, MH saat melakukan penggeledahan di dalam kamar para narapidana guna memastikan tidak adanya peredaran narkoba dalam Rutan.dok/Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Opsnal Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, menegaskan barang bukti (BB) 21,38 gram jenis sabu-sabu dari tersangka S warga Kolaka yang diamankan beberapa waktu lalu, bukan berasal dari dalam Rutan kelas IIB Kolaka. Hal ini diungkapkan Kasubdit 2 unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir, saat dihubungi media ini, Senin (5/10).

AKBP Abdul Kadir mengatakan, hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti narkotika dari tersangka S sebanyak dua paket, dengan berat bruto 21,38 gram serta beberapa BB yang terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Akan tetapi, BB tersebut bukan berasal dari dalam Rutan Kolaka.

"Yang jelasnya meskipun ada keterlibatan napi bukan berarti barang tersebut dari dalam lapas. Jadi saya pastikan barangnya bukan dari dalam Rutan Kolaka," tegasnya.

Pihaknya juga kata Abdul Kadir, akan melakukan razia bersama dalam Rutan Kolaka, hal ini dilakukan guna memastikan peredaran gelap narkoba dalam Rutan Kolaka memang tidak ada.

"Dan untuk lebih memastikan kami akan lakukan operasi di dalam (Rutan, red), biar lebih jelas bila perlu tersangka kita hadirkan juga. Jadi meskipun dia (S) merupakan jaringan bukan berarti barangnya dari dalam Lapas. Yang jelasnya kita sudah tetapkan S sebagai tersangka, terserah dia beralasan seperti apa," ucapnya.

Sementara itu, kepala Rutan kelas IIB Kolaka Darwan mengatakan, sejak awal dirinya tidak yakin jika barang tersebut berasal dari dalam Rutan Kolaka. Sebab, dirinya selalu melaksanakan pengawasan ekstra dan rutin melaksanakan razia, sehingga peredaran gelap narkoba dalam Rutan Kolaka tidak terjadi.

Apalagi sejak awal dirinya berkomitmen melakukan pemberantasan gelap narkoba. Dengan menerapkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Karena kita berusaha semaksimal mungkin melakukan giat P4GN di Rutan, agar peredaran gelap narkoba tidak terjadi dalam lapas," terangnya.

Olehnya itu, Darwan juga berharap agar semua pihak bisa berperan aktif memberikan informasi, terkait hal-hal yang bisa terjadi di dalam Rutan Kolaka terkait pelanggaran hukum.

"Kita sangat berharap sekecil apapun informasi mohon diinfokan, saya disini berusaha bersama pihak terkait dan juga masyarakat. Untuk pemberantasan ini mari kita bersama-sama bantu saya, karena saya tidak mampu sendiri, jadi kita sama-sama komitmen untuk itu. Karena narkoba itu musuh kita bersama," harapnya. (k9/hen)

  • Bagikan