Kejaksaan Bidik Kepala Pasar Dawi-dawi

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Kolaka, Andy Malo Manurung. FOTO: Kaulia Ode/Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Dugaan pungutan liar terhadap pedagang pasar Bokeo Landumaa, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, tampaknya akan berbuntut panjang. Buktinya, setelah mengadu di DPRD Kolaka, sejumlah pedagang kini melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Ketua LSM Forsda, Djabir Lahukuwi berharap, Kejari Kolaka segera mengungkap aliran dana pungli yang diduga dilakukan kepala pasar, Syamsuar. Sebab menurutnya, kepala pasar diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana secara ilegal kepada para pedagang. Padahal sejatinya, los pasar Dawi-dawi masih digratiskan oleh pemerintah daerah pasca diresmikan penggunaannya beberapa bulan lalu.

Djabir membeberkan, modus pungli yang dilakukan Syamsuar yakni dengan menjanjikan kepada warga yang ingin mendapatkan los, tetapi harus membayar sejumlah uang. Nilainya bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp20 juta. "Itu semua ada bukti-buktinya berupa kwitansi yang kemudian dilampirkan dalam laporan di Kejaksaan," ujarnya.

Setidaknya terdapat delapan lembar kwitansi bukti pembayaran kepada Syamsuar, yang dilampirkan dalam laporan di Kejari. Jika ditotalkan nilainya mencapai Rp55 juta. Dugaan Djabir, jumlah korban Pungli belum terungkap semua. Sebab, para pedagang yang saat ini sudah menempati los di pasar juga diduga dikenai pungutan serupa. "Kami yakin orang-orang yang sudah berdagang disitu pasti juga mereka sudah membayar, hanya saja mereka mungkin tidak berani mengungkapkan itu. Karena ini saja yang melapor kemarin belum diberikan los, tapi uangnya sudah dibayar," kata Djabir.

"Jadi harapannya kami kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka baru ini, mudah-mudahan dengan penerapan hukum undang-undang mengenai korupsi itu harus diterapkan, dalam proses penyelesaian kasus Pasar Bokeo Ladumaa. Karena kami melihat secara nyata, memang ada Pungli disana (Pasar Dawi-dawi, red) dan termasuk juga sebenarnya itu sudah masuk ranah korupsi, karena ini kepala pasar memanfaatkan jabatannya untuk menarik keuntungan kepada pedagang, padahal ini mereka pedagang-pedagang kecil yang memang harus dibesarkan selama pandemi (Covid-19, red)," pungkas Djabir.

Sementara itu, Kajari Kolaka Indawan Kuswadi melalui Kasi Intel Andy Malo Manurung mengatakan, surat laporan dugaan Pungli di Pasar Bokeo Landumaa Dawi-dawi, telah diterima pada Senin (5/10). "Kami masih telaah dulu, habis itu kami lakukan puldata dan pulbaket," kata pria yang akrab disapa Andy ini saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (7/10).

Andy mengatakan, institusinya siap menindaklanjuti laporan tersebut apalagi telah memenuhi syarat. "Nanti kita lihat, setelah kita melakukan puldata dan pulbaket pasti kita akan tindaklanjuti. Kalau memang ditemukan ada indikasi penyalahgunaan disitu atau perbuatan melawan hukum, pasti ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (kal)

  • Bagikan