KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Tersangka pembunuhan K (50) terhadap menantunya H (20) di kelurahan Anaiwoi, kecamatan Tanggetada, terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menyatakan K melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3. "Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, ancamannya penjara seumur hidup," ungkap Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, Selasa (13/10).
Riswandi menjelaskan, tersangka menghabisi korban dengan menggunakan sebilah badik. "Tersangka mengakui membawa badik dari rumah, makanya dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian ditambah lagi pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," bebernya.
Hingga saat ini, penyidik telah mengambil keterangan lima orang saksi terkait kasus berdarah tersebut. Riswandi menyebut, sejauh ini motif pembunuhan disebakan karena pelaku merasa sakit hati dengan korban. "Belum ada saksi yang menyampaikan tentang motif lain," ucapnya.
Karenanya, Riswandi meminta apabila ada yang ingin menjadi saksi untuk mengungkap motif lain, Polres Kolaka memberikan ruang. "Silahkan datang ke kantor (Polres Kolaka, red) jika ada yang ingin jadi saksi untuk mengungkap motif lain," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (9/10) lalu, seorang wanita inisial H merenggang nyawa setelah dianiaya oleh mertuanya, K, di sebuah rumah kos. Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa itu berawal saat dia emosi terhadap korban yang tak mendengar nasehatnya. Tersangka mengaku sering menasehati menantunya itu agar tidak meninggalkan rumah saat bertengkar dengan suaminya. Namun saat dinasehati, korban sering membantah. "Hal tersebut menyulut emosi pelaku, sehingga pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah badik yang dibawa dari rumahnya," jelas Riswandi.
Pembunuhan itu terjadi sekira pukul 14.30 Wita. Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di depan pintu sebuah rumah di kos di Lingkungan IV Kelurahan Anaiwoi. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka akibat tusukan benda tajam. Polisi menetapkan K sebagai tersangka. Kini tersangka sudah diamankan di sel Mako Polres Kolaka, sementara jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Sinjai, Sulawesi Selatan, pada keesokan hari pasca peristiwa tragis itu. (kal)