KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Menjamurnya usaha depot air minum isi ulang di kabupaten Kolaka, menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah (Pemda) Kolaka.
Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka selaku lingsektor menggelar Sosialisasi Keamanan Air Minum tingkat kabupaten Kolaka, yang dihadiri pengusaha air mineral, camat, dan kepala Puskesmas se-kabupaten Kolaka, bertempat disalah satu hotel yang ada di Kolaka, Kamis (15/10).
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Harun Masirri mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksakan bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para pengelola air minum siap konsumsi yang akan didistribusi ke masyarakat.
"Jadi kegiatan yang kita laksanakan dengan mengundang lintas sektor terkait dengan bagimana sosialisasi pemeriksaan mutu atau kualitas air minum di kabupaten Kolaka. Sehingga bagaimana kita melindungi masyarakat, agar air minum yang tidak memenuhi syarat layak konsumsi tidak dikonsumsi oleh masyarakat, baik yang bersumber dari rumah tangga seperti sumur bor ataupun air yang disalurkan melalui depot air minum, air minum dalam kemasan ataupun dari PDAM," katanya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Selain itu, kualitas air yang ada di kabupaten Kolaka masih terbilang aman. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Untuk saat ini jika dilihat kualitas air berdasarkan jumlah sarana, untuk kabupaten Kolaka sudah diatas 90 persen. Jadi secara keseluruhan maka kualitas air di Kolaka sudah memenuhi syarat yang di tetapkan secara nasional," ucapnya.
Ia juga menjelaskan di dalam kualitas air minum, ada tiga hal yang selalu diperiksa oleh dinas kesehatan, yaitu fisik air, cemaran kimia dan cemaran biologis. Bahaya yang timbul jika air tidak sehat, yaitu gangguan pencernaan mulai diare dan muntaber.
"Jadi kalau sumber airnya tidak bersih maka penyakit diare akan terjadi, karena adanya mikroba fatogen yang bisa merugikan konsumen atau masyarakat Kolaka," jelasnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan pengawasan, guna memeriksa izin kelayakan air konsumsi di depot maupun Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) atau penyedia air. Bahkan untuk pemeriksaan depot di tingkat kecamatan itu ada Sanitarian di puskesmas itulah yang melakukan pemeriksaan mengenai kelayakan air konsumsi.
"Kami himbau agar untuk pengelola depot yaitu ketersedian air ini adalah tanggung jawab bersama baik itu air minum isi ulang, air minum dalam kemasan. Hak yang harus dilakukan oleh para depot air minum yaitu melakukan inspeksi secara internal, melakukan pemeriksaan kualitas, baik itu dari sumber air, mesin pengolahan dan distribusinya," imbuhnya. (k9/b)