KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Aksi bejat yang dilakukan oleh DA (45) warga kelurahan Lalomba, kecamatan Kolaka, yang tega mencabuli anak kandungnya SA (10 tahun), terancam hukuman 15 tahun penjara.
DA berhasil ditangkap di Pasar Raya Mekongga, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu (17/10) lalu, setelah sang istri memergoki kejadian pencabulan tersebut dan langsung melapor ke Polres Kolaka.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dalam keadaan sadar (tidak terpengaruh alkohol). Selain itu, aksi persetubuhan dengan anaknya ini, ia lakukan sebanyak tiga kali, namun pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Keterangan korban saat kita lakukan pemeriksaan, korban diajak melakukan persetubuhan sejak berusia tujuh tahun. Korban mengaku sudah beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjutak saat ditemui di ruangannya kerjanya, Senin (19/10).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 juncto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016, perubahan UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara," tegasnya.
Ia menambahkan, modus pelaku melakukan hubungan suami istri dengan anaknya, karena saat itu sang istri menolak ketika pelaku meminta untuk melakukan hubungan biologis dengan istrinya. Sehingga dilampiaskan kepada korban yang merupakan anak kandungnya. Saat melakukan aksi bejatnya, korban tidak memberikan perlawanan saat pelaku mengajak melakukan persetubuhan.
"Selama ini ia bungkam untuk melaporkan kelakuan pelaku, karena takut dengan pelaku yang mengancam akan memukul korban," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat peristiwa pencabulan terjadi. "Barang bukti telah kita amankan," tutupnya. (k9/b)