Berkas P21, Pembunuh Dua Bersaudara Siap Diadili

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Kasus pembunuhan dua bersaudara memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Sebelumnya, berkas perkara untuk kedua tersangka Nasir dan Asrul dikembalikan JPU kepada penyidik Polres Kolaka karena dinilai belum lengkap. Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. "Selasa 20 Oktober 2020, telah dilakukan penyerahan tahap II atas nama tersangka Nasir dan Asrul. Keduanya dilakukan penyerahan tahap II karena berkas sebelumnya telah dinyatakan lengkap, sehingga Penyidik Polres Kolaka menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kolaka, Muh. Anshar, Rabu (21/10) lalu.

Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kolaka. Sembari menunggu agenda persidangan, Nasir dan Asrul ditahan di Rutan Kolaka untuk masa waktu 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Oktober 2020. "Pekan depan surat dakwaan sudah akan kita limpahkan ke pengadilan, biar secepatnya diproses sebelum masa tahanan selesai. Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan dari pengadilan," terangnya.

Dalam perkara ini, Nasir alias Daeng Tantu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup bagi tersangka Nasir. Sementara tersangka Asrul nanti ditentukan ketika melihat fakta persidangan," ucapnya.

Anshar menyebut, saat persidangan nanti tim JPU akan berupaya menghadirkan 10 saksi yang memberatkan para tersangka. Selain saksi, juga terdapat barang bukti berupa badik, parang, dan batu, serta hasil visum kedua korban. "Barang bukti badik dan parang disita dari Nasir, sedang barang bukti batu disita dari Asrul. Kalau masalah penuntutan baru bisa ditentukan saat fakta persidangan. Dengan melihat peranan Nasir maupun Asrul saat membunuh korban berdasarkan keterangan saksi," jelas Anshar.

Untuk diketahui, pada 22 Juli lalu terjadi aksi penganiayaan di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka, yang menyebabkan dua bersaudara Sidung (52) dan Haking (48) tewas bersimbah darah. Atas peristiwa itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, Nasir alias Dg Tantu dan Asrul alias Aso.

Peristiwa berdarah itu dilatarbelakangi persoalan batas lahan antara Nasir dan Sidung. Nasir merasa sakit hati karena patok lahannya kerap dicabut oleh Sidung. Hingga pada akhirnya Nasir melampiaskan emosinya dengan menghabisi Sidung dengan sebilah badik. Adik Sidung, Haking yang hendak membalaskan kematian kakaknya justru menjadi korban kedua Nasir. "Saat membunuh korban pertama, Nasir melakukan tindak pidana tersebut sendiri. Nanti pada korban kedua, baru terlibat tersangka Asrul. Jadi pasal yang dikenakan pun berbeda, karena dua korban," pungkas Anshar. (kal)

  • Bagikan