KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka mencatat, hingga akhir Oktober 2020 realisasi belanja negara di wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur mencapai 82,79 persen atau Rp900,77 miliar dari pagu sebesar Rp1,08 triliun.
Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman mengatakan capaian tersebut memberikan kontribusi penting bagi pemulihan ekonomi nasional, khususnya di daerah. "Saya menilai secara umum capaian ini sudah cukup baik, namun demikian beberapa hal masih perlu ditingkatkan seperti belanja modal yang masih cukup rendah" kata Arief Rokhman, melalui rilisnya, Senin (2/11).
Untuk pemulihan ekonomi nasional tersebut, pemerintah mencanangkan langkah percepatan belanja negara. Diharapkan upaya ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan merangsang sektor produksi sehingga menimbulkan multiplier effect perekonomian. Tujuan akhirnya adalah pertumbuhan ekonomi 2020 bisa positif kembali.
Dilansir dari data pada Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) lebih rinci realisasi belanja negara sampai dengan Oktober tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp347 miliar atau 69,32 persen dari pagu Rp500,7 Miliar dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp553,69 miliar atau 94,27 persen dari pagu Rp587,3 Miliar.
Realisasi Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp173,7 miliar (79,54 persen) dari pagu Rp218,4 miliar. Belanja Barang sebesar Rp133 miliar (71,1 persen) dari pagu Rp187,1 Miliar, Belanja Modal Rp40,2 miliar atau 42,32 persen dari pagu Rp95,1 Miliar serta Belanja Bansos sebesar Rp19,35 juta atau 78,18 persen dari pagu Rp24,758 juta.
Realisasi penyaluran TKDD terdiri atas DAK Fisik sebesar Rp271,4 Miliar (98,1 persen) dan Dana Desa sebesar Rp282,2 Miliar atau 90,86 persen. "Sisa anggaran sebesar Rp187,26 Miliar ini (17,21 persen) kami harapkan dapat terserap secara optimal untuk membantu pemulihan ekonomi nasional, lebih-lebih di daerah," ujar Arief.
Arief juga mengingatkan kepada seluruh instansi pengguna anggaran bahwa batas akhir tahun anggaran 2020 sangat singkat yaitu tanggal 23 Desember 2020. Diharapkan agar satuan kerja memperhatikan waktu jangan sampai terlambat dalam penyerapan anggaran. Di sisi lain satuan kerja diharapkan juga selalu menerapkan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran. (kal)