KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Polsek Wundulako gencar melaksanakan operasi yustisi, terkait himbauan gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020 dan peraturan bupati Kolaka nomor 40 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi yustisi yang digelar di jalan poros Kolaka-Pomalaa, Senin (2/11), dipimpin langsung Kapolsek Wundulako Iptu I Putu Suwitra didampingi Waka Polsek Wundulako Ipda Marthen Massang.
Kapolsek mengungkapkan, operasi yustisi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengendara dan pengguna jalan akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
"Pengendara dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan teguran lisan dan dihimbau untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan senantiasa menjaga jarak," jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Kolaka. Terlebih data gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Kolaka, tercatat 351 orang yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.
"Saya berharap operasi yustisi ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di kabupaten Kolaka," tutupnya. (ist)