Kejari Eksekusi Mantan Kadinkes Koltim

  • Bagikan
Kejari Kolaka saat menyerahkan terpidana korupsi HF (tengah) di LP kelas II A Kendari (ist)

Sempat Lari ke Luar Negeri, Ditangkap di Makassar

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Setelah lama buron sejak Maret 2017 lalu, Kejari Kolaka dibantu tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun 2014, dokter HF (54). Dokter HF berhasil ditangkap di Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa 3 November 2020, tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi mengungkapkan, HF telah berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejagung bersama pihak Kejari Kolaka. Dimana HF merupakan DPO kasus korupsi dana APBD lingkup Pemda Koltim. Sebab, atas perbuatan terpidana HF telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp844.067.525,00.

Namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000,00, dan ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing.

"Dokter HF yang sempat buron sejak Maret 2017 dan dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO), bahkan dalam pelariannya HF sempat keluar negeri. HF ditangkap di Makassar bertempat di jalan Bumi 14 nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT.4/RW. 20 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan," katannya saat menggelar konferensi pers di Kejari Kolaka, Kamis (5/11).

Menurutnya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, HF merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan APBD pada Dinas Kesehatan Kolaka Timur tahun anggaran 2014.

“Terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 150.202.525,00, dan denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dan terpidana HF saat ini sudah dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari," jelasnya. (k9/b)

  • Bagikan