KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kolaka langsung mengambil sikap terkait aduan guru yang melaporkan Yayasan Pendidikan Pomalaa (YPP), karena telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan mekanisme dalam mengangkat kepala sekolah di SDS Antam pada Desember 2020 kemarin.
Sekretaris PGRI Kolaka La Ode Kowareono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi atas aduan anggota PGRI Kolaka terkait pengangkatan kepala sekolah di SDS Antam yang dilakukan oleh pihak yayasan, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga PGRI Kolaka mengambil sikap terkait permasalahan ini.
"Kami sudah surati yayasan, karena melihat apa yang sudah dilakukan pihak yayasan dengan mengangkat kepala sekolah itu memang tidak memenuhi syarat sehingga kita sudah menyurat kepihak yayasan guna mengklarifikasi terkait aduan ini," katanya saat ditemui media ini, Jumat (8/1).
La Ode Kawareono menilai, apa yang sudah dilakukan pihak yayasan memang ada kekeliruan, sebab kepala sekolah yang dilantik memang tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme karena yang bersangkutan belum memiliki syarat utama untuk menjadi kepala sekolah karena belum memiliki sertifikasi pendidikan dan belum memiliki NUKS.
"Jadi dua syarat utama itu memang tidak dimiliki yang bersangkutan untuk menjadi kepala sekolah," ucapnya.
"Namun demikian, untuk NUKS meskipun yang bersangkutan belum memiliki bisa langsung mengikuti program penguatan yang diselenggarakan oleh Dikbud atau yayasan yang menyelenggarakan sendiri program penguatan itu akan tetapi tetap difasilitasi oleh Dinas pendidikan tapi syarat sertifikat pendidik ini yang sulit, karena syarat untuk bisa mengikuti program penguatan harus punya sertifikat pendidik," sambungnya.
Sehingga, kata dia pihak yayasan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan mekanisme. Atas aduan tersebut sebagai organisasi guru wajib memproses permasalahan ini.
"Kami lihat pihak yayasan mengabaikan hak-hak profesional guru karena dalam seleksi untuk menjadi kepala sekolah ada guru yang sudah memenuhi syarat, akan tetapi tidak diloloskan oleh pihak yayasan justru yang tidak memenuhi syarat itu yang dilantit. Sehingga PGRI sebagai organisasi profesi kami berkewajiban melindungi hak-hak guru berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang mana organisasi profesi wajib memberikan perlindungan hukum dan perlindungan profesi. mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.
Akan tetapi pada prinsipnya, PGRI Kolaka menghormati setiap kebijakan yang dilakukan oleh semua lembaga pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, apalagi dalam Permendikbud dikatakan bahwa kewenangan pengangkatan kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta merupakan kewenangan pihak pemerintah maupun swasta akan tetapi PGRI ingin memastikan bahwa hak-hak guru itu harus terpenuhi.
"Jadi dalam kasus ini ada guru yang memenuhi syarat itu tidak diangkat. Sedangkan guru yang tidak memenuhi syarat itu yang diangkat sehingga ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami ada apa? Jadi kami bersurat dan berharap yayasan mengklarifikasi terkait laporan ini dan mengadakan pertemuan dengan pihak PGRI. Terkait keputusan yang dikeluarkan oleh pihak yayasan memang kewenangan yayasan akan tetapi pihak yayasan juga harus melihat mekanisme pengangkatan kepala sekolah demi kemajuan dunia pendidikan," bebernya.
La Ode Kawareono berharap semua lembaga pendidikan memperhatikan aturan yang ada karena akan berdampak pada internal sekolah tersebut. Sebab salah satu contohnya sekolah tersebut nantinya akan kesulitan menerima anggran negara dalam hal ini dana BOS ketika mengabaikan itu, bahkan guru-guru yang sudah sertifikasi disekolah tersebut juga bisa saja tidak diberikan dana sertifikasinya jika data kepala sekolahnya tidak valid di dapodik karena belum memenuhi syarat itu yang harus dipikirkan. (M3/b)