KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Pembentukan komite CSR PT. Vale yang ditunjuk mengelola anggaran CSR PT. Vale sebesar Rp9 miliar di Kolaka, mendapat banyak tentangan saat di DPRD Kolaka. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara PT Vale, Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSda) Sultra dan Himpunan Pengusaha dan Pekerja Pribumi Mekongga (HP3M), Selasa (12/4), DPRD Kolaka juga menganggap perlu dievaluasi.
Setidaknya tiga poin besar jadi pembahasan dalam RDP tersebut. Yakni mengenai komitmen pembangunan pabrik, ketenagakerjaan dan pengelolaan CSR PT Vale. ForSda Sultra bersama HP3M dalam RDP itu mendesak pembubaran Komite CSR karena tidak sesuai mekanisme, serta dianggap tidak mewakili masyarakat yang berada pada ring satu perusahaan.
Ketua Forsda Sultra Djabir Teto Lahukuwi menilai pengelolaan CSR PT. Vale tidak transparan. Misalnya, pembangunan gedung pemuda yang dilakukan Komite CSR, tidak menyertakan besaran anggaran pada papan proyek, sehingga tidak diketahui berapa anggaran CSR yang digunakan pada gedung itu. "Ini membuktikan tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh komite CSR dalam pengelolaan CSR PT Vale," ujarnya.
Djabir juga menyebut tidak ada penjelasan dana CSR PT. Vale tersebut akan digunakan untuk apa saja, serta siapa-siapa saja yang tergabung dalam komite tersebut dan apa saja kapasitas mereka. Ironisnya, DPRD Kolaka juga tidak mengetahui apa saja jenis kegiatan yang dibiayai menggunakan dana CSR tersebut.
"Ini harus dibubarkan karena dalam kepengurusan komite CSR tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga komite yang dibentuk itu harus dibubarkan dan perusahaan tidak boleh melibatkan pihak Pemda Kolaka dalam mengelola dana CSR. Pemda hanya sebatas mengawasi saja, akan tetapi terkait pengelolaan CSR baiknya pihak perusahaan yang langsung mengelolanya sama seperti salah satu perusahaan BUMN di Pomalaa," tegasnya.
Terkait tuntutan tersebut, perwakilan PT Vale Misdar mengatakan, terkait komite CSR pihaknya akan segera melakukan evaluasi agar lebih baik lagi. "Secepatnya akan kita benahi terkait komite CSR," singkatnya.
Sementara itu, pimpinan sidang Akhdan mengatakan, adapun kesimpulan RDP yang pertama terkait komitmen pendirian pabrik oleh PT Vale, agar secepatnya menyelesaikan izin terkait pendirian pabrik. Kedua terkait tenaga kerja PT Vale harus memperhatikan pekerja lokal, sehingga PT Vale senantiasa berkoordinasi dengan pihak Dinas Nakertrans Kolaka. Kemudian terkait komite CSR perlunya transparansi terkait pengelolaan dana CSR PT Vale kemudian keberadaan komite segera dievaluasi bisa saja diperbaiki dan bisa saja dibubarkan. "Jadi terkait RDP kali ini DPRD Kabupaten Kolaka akan kembali memanggil PT Vale terkait progres kemajuan pendirian pabrik di Kabupaten Kolaka," ucapnya. (m3/kal)