KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Pembentukan Komite CSR untuk mengelola anggaran CSR PT Vale sebesar Rp9 miliar di Kabupaten Kolaka, diduga sarat kepentingan.
Ketua Gapensi Kolaka, Ivan Darmawan menyebut sejumlah proyek atau kegiatan yang didanai CSR Vale dikerjakan oleh orang dekat pejabat di Kolaka. Proses penentuan pemenang tender proyek pun diduga tidak melalui mekanisme.
Ivan membeberkan proses penentuan pelaksana proyek CSR Vale sangat kental dengan aroma nepotisme. Misalnya, pembangunan Gedung Pemuda dengan anggaran Rp 1,6 miliar. Proyek ini kata Ivan, dikerjakan oleh CV Asyari Mandiri, perusahaan tersebut diduga dekat dengan ketua KNPI Asrul Syarifuddin.
Kemudian, proyek lampu jalan di Pomalaa senilai Rp1,2 miliar. Proyek tersebut terang Ivan, dikerjakan oleh AS, yang diketahui merupakan kerabat dekat seorang anggota DPRD Kolaka.
Selain itu, proyek CSR Vale yang juga diduga dikerjakan oleh kerabat pejabat adalah jetty wisata mangrove dengan anggaran Rp400 juta. Pada papan proyek, tertera pelaksana proyek adalah CV.Hafzy Cipta Mandiri. Dari catatan Gapensi, perusahaan tersebut terdaftar sebagai milik Imran Hilal S.E dengan domisili kantor di Jl.Dermaga no 20, Latambaga. Meski demikian, Ivan mensinyalir, CV.Hafzy Cipta Mandiri hanya "dipinjam" oleh orang dekat salah satu pejabat di Kolaka untuk mengerjakan proyek CSR PT.Vale. "Proyek ini dikerjakan oleh orang dekatnya mister A," ujarnya merujuk pada inisial nama pejabat yang ia maksud, namun enggan membeberkan nama pejabat tersebut.
Ivan juga membeberkan beberapa proyek CSR Vale lainnya yang proses tendernya diduga tidak mengacu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Yaitu, penimbunan terminal Pomalaa dengan anggaran Rp500 juta, rehabilitas Gedung BLK anggaran Rp220 juta, dan Tribun Watalara Rp300 juta.
Atas carut marutnya pengelolaan dana CSR Vale tersebut, Ivan pun mendesak DPRD Kolaka untuk segera menyikapi persoalan ini. "Kurang lebih dua bulan sudah berlalu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka mengenai dana CSR PT Vale, tapi saya melihat belum ada langkah konkrit yang diambil oleh DPRD. Sehingga saya menilai DPRD ini terkesan mandul dan tidak bernyali untuk menyikapi hal ini," ujarnya.
Menurutnya, banyak langkah yang dapat diambil oleh DPRD, seperti mendesak Mustajab selaku koordintaor Komite CSR Vale untuk memperlihatkan ke publik SK atau MoU atau nota tugas yang menjadi dasar pembentukan Komite CSR Vale. "Ini penting, jangan sampai Komite CSR yang mereka bentuk adalah lembaga bodong yang tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, DPRD dapat menghentikan sementara semua produk kegiatan atau proyek Komite yang menggunakan dana CSR Vale Rp9 miliar tersebut. "Karena disamping diduga tidak melalui proses yang legal seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021, juga sangat kental aroma nepotisme dan terkesan ditunggangi untuk kepentingan besar di tahun 2024," tekannya.
DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasinya untuk meminta keterangan kepada bupati Kolaka mengenai carut marutnya pengelolaan dana CSR Vale. Ini bertujuan agar masyatakat Bumi Mekongga dapat mendengar langsung tanggapan bupati yang selama diam dalam menyikapi persoalan-persoalan di tengah masyarakat sekaligus mengkonfirmasi keterangan yang berubah-ubah Asiten II Mustajab mengenai dasar pembentukan Komite. Di mana Mustajab pernah mengatakan bahwa dasar pembentukan Komite adalah SK bupati, kemudian berubah menjadi Mou, dan terakhir berubah lagi menjadi nota tugas.
"Sebenarnya jika ditelusuri lebih dalam lagi persoalan CSR PT Vale ini saya melihat ada oknum pejabat yang mengendalikan permainan kotor ini. Tujuannya untuk Pilkada 2024," tudingnya. (kal)