KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Polemik pengelolaan anggaran CSR PT Vale di Kabupaten Kolaka menjadi atensi serius Kejaksaan. Diam-diam korps Adhyaksa itu sudah bergerak mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). "Kami sudah minta klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini," kata Kajari Kolaka Indawan Kuswandi saat ditemui di kantornya kemarin (7/7).
Kendati demikian, Indawan mengatakan pihaknya belum bisa menentukan ada tidaknya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalam pengelolaan dana Rp9 miliar itu. Alasannya, karena saat ini seluruh kegiatan yang didanai CSR PT Vale belum rampung dikerjakan dan baru berjalan 40 persen. "Kecuali sudah rampung baru bisa dilihat bentuk pelanggarannya, jika memang ada. Masalah KKN kan sudah diatur dalam undang-undang, jadi kita mencari kerugian negaranya dulu lah," bebernya.
Tapi, mantan Kajari Luwu Utara ini tidak menampik jika program CSR PT Vale berpotensi terdapat KKN. Hanya saja menurutnya, pembuktian KKN susah diungkap. "Karena kenapa? Ini tindak pidana korupsi pembuktiannya susah. Kita kolusi misalnya, pas ditanya ternyata tidak mengaku, karena tidak ada bukti. Jadi memang pembuktiannya susah, kecuali ada yang "bernyanyi"," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai aduan masyarakat yang menyatakan terdapat indikasi KKN dalam penentuan pelaksana kegiatan PPM PT Vale. Dimana dari 12 item (di luar item biaya operasional) kegiatan CSR Vale terdapat beberapa nama pelaksana yang diduga kerabat pejabat. Bahkan, salah seorang pengurus Komite juga menjadi pelaksana salah satu kegiatan PPM Vale. Mengenai hal ini, Indawan mengaku belum terfokus pada pelaksanaan item kegiatan. "KKN itu seperti angin, bisa dirasakan tapi tidak bisa dilihat," ucapnya. (kal)