KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Beberapa waktu lalu, DPRD Kolaka menghadirkan para pihak terkait dalam pengelolaan CSR PT Vale oleh Komite. Agendanya, Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saking intensnya atensi terhadap pengelolaan CSR yang dianggap bermasalah itu, RDP telah dilaksanakan dua kali dan kemungkinan bertambah.
Salah satu yang hadir dalam RDP tersebut adalah ketua Komite, sekaligus Asisten II Pemkab Kolaka, Mustajab. Ia menjabarkan beberapa poin saat itu. Diantaranya, jumlah dana CSR sebesar Rp9 miliar, dan penggunaanya baru direalisasikan pada tahun 2021 ini. Dana tersebut disimpan dalam rekening bersama (PT Vale dan Komite) yang hanya dapat dicairkan melalui tandatangan dua orang, yaitu Mustajab sendiri selaku ketua Komite dan perwakilan PT Vale. Hal ini juga pernah ia sampaikan saat diwawancara oleh wartawan Kolaka Pos di kantornya beberapa waktu lalu.
Mustajab juga pernah membeberkan item-item pekerjaan CSR Vale di Kolaka. Katanya, dari 12 item kegiatan (plus biaya operasional komite) yang didanai CSR perusahaan pertambangan itu, salah satunya pekerjaan lampu jalan di Pomalaa. Pada RDP bulan lalu, Mustajab kembali mempertegas hal ini. Dia menyebut pekerjaan itu menelan anggaran Rp1,2 miliar.
Namun, informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, berbeda dengan penjelasan Mustajab. Pada poin pembukaan rekening bersama, yang bertandatangan bukanlah Mustajab dan seorang perwakilan PT Vale sesuai penjelasan Mustajab. Tetapi dua perwakilan PT Vale, Yusuf Suharso (Dirut Corporate Affair) dan Adam Pratama Chalid (Vale Pomalaa), serta Israfil (Komite PPM Vale Kolaka). Hal tersebut sesuai yang tertulis dalam Bagan Proses Pelaksaan Program PPM PT Vale Indonesia Kab Kolaka TA 2019-2020, seperti yang diterima media ini.
Dalam bagan tersebut dijelaskan, rekening bersama PTVI (PT Vale Indonesia) dan komite berbentuk giro yang ditandatangani oleh tiga orang tersebut. Selanjutnya disebutkan, mekanisme pencairan dari PTVI ke komite PPM Vale Kolaka dengan dua tahap. Tahap I 50 persen dan tahap II 50 persen.
Lebih lanjut pada proses pencairan kontrak/SPK yang tertulis di bagan tersebut, dijelaskan pada pencairan tahap I, pelaksana kegiatan akan diberikan dana sebesar 40 persen dari nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan. Pencairan tahap II dijelaskan, setelah pekerjaan telah mencapai bobot 80 persen, pelaksana kegiatan mengajukan permintaan pencairan dana sebesar 50 persen dari nilai kontrak, dilampirkan dengan laporan kemajuan fisik dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
Pencairan tahap III. Pencairan tahap III dilaksanakan setelah pekerjaan mencapai bobot 100 persen. Pelaksana kegiatan mengajukan sisa pencairan dana sebesar 10 persen, yang dimana 5 persen dari dana tersebut dijaminkan untuk masa pemeliharaan setelah enam bulan pasca pekerjaan telah dilaksanakan. "Setelah 6 bulan pelaksana kegiatan mengajukan permintaan pencairan dana pemliharaan," tulis dalam bagan tersebut, yang diterima media ini Rabu (7/7).
Ketidaksesuaian juga terdapat pada poin pengerjaan lampu jalan di Pomalaa yang diungkap Mustajab saat RDP. Informasi yang diperoleh media ini, ada 12 item pekerjaan yang dibiayai menggunakan CSR PT Vale. Namun, tidak ada proyek lampu jalan Pomalaa seperti kata Mustajab.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Mustajab irit bicara. Dia terkesan menolak memberikan penjelasan. "Kalau menyangkut CSR mana lagi ini sudah cukup saya rasa penjelasan kita," kata Mustajab melalui pesan WhatsApp, kemarin (8/7).
Sementara itu, ketua Barisan Aktivis Keadilan Sultra, Lamunduru yang turut mengawal kasus ini melalui Kejaksaan Tinggi di Kendari, mengatakan perbedaan antara pernyataan Mustajab di RDP dan fakta di lapangan itu merupakan indikasi nyata kejanggalan pengelolaan CSR Vale oleh Komite. "Kejaksaan pasti jeli melihat celah dipernyataan itu. Itu jalan masuk untuk mengungkap fakta sebenarnya dibalik pengelolaan CSR Vale di Kolaka," ungkapnya. (kal)