Pilrek USN: Hanya Tiga Kandidat Lolos Berkas

  • Bagikan
Keta Panitia Pilrek USN Kolaka, Yahyanto

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Senat Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kembali menggugurkan salah satu bakal calon Rektor USN periode 2022-2026. Pendaftar atas nama Dr. Rosnawintang, dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dinyatakan tidak lolos berkas. Sementara satu pendaftar lainnya, Dr. Jabalnur yang juga berasal dari UHO dinyatakan lolos untuk menyusul dua kandidat lainnya yang sudah lolos pada penjaringan sebelumnya yakni Prof. Dr. Ruslin Hadanu dan Dr. Nur Ihsan HL.

Namun demikian, Pemilihan Rektor (Pilrek) USN belum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penyampaian visi misi dan pemilihan. Pasalnya, menurut Ketua Panitia Pilrek USN, Yahyahnto, pelaksanaan pemilihan harus diikuti minimal empat calon. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 21 tahun 2018 perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Pasal 6 ayat 4 tahapan penjaringan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 menghasilkan paling sedikit 4 orang bakal calon pemimpin PTN," kata Yahyanto, Kamis (12/5).

Yahyanto menambahkan karena hasil penjaringan hanya meloloskan tiga kandidat maka Senat USN bersurat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meminta petunjuk perihal pelaksanaan tahapan Pilrek selanjutnya. "Senat hari ini menyurat ke kementerian dan meminta petunjuk lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, panitia mengumumkan hasil rapat senat perihal verifikasi berkas dua bakal calon rektor yakni Dr. Rosnawintang dan Dr. Jabalnur yang mendaftarkan diri pada Selasa (10/5). "Keputusan Senat USN berdasarkan musyawarah mufakat menyatakan Dr. Rosnawintang tidak lolos syarat manajerial dan Dr. Jabalnur dinyatakan lolos," kata Yahyanto saat konferensi pers pada Kamis (12/5) siang.

Dekan Hukum USN itu mengungkapkan Rosnawintang tidak lolos verifikasi berkas karena tidak memenuhi syarat manajerial. Meskipun demikian, sesuai SK nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013, Dr. Rosnawintang diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi UHO Kendari. Hal tersebut sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN pasal 4 yang salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN. "Jadi secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017," jelasnya.

Hanya saja, sambung Yahyanto, memaknai paling rendah sebagai ketua jurusan sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud nomor 134 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN. Berdasarkan Permendikbud nomor 134 tahun 2014 tentang OTK USN pasal 49 ayat 1 menyatakan jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf D merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan pada pasal 51 menyatakan jurusan/bagian terdiri atas ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian program studi; dan kelompok jabatan fungsional dosen.

"Program studi yang dimaksud dalam pasal 51 huruf C merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi. Berdasarkan Pemendikbud nomor 134 tahun 2014 tentang Organisai Tata Kerja USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Dr. Rosnawintang saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai. OTK USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara Dr. Rosnawintang menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai ketua program studi," paparnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tiga dosen UHO yang mendaftar calon Rektor USN periode 2022-2026 juga dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi. Mereka adalah Prof. Dr. Aris Badara, Dr. Amiruddin, dan Dr. Sitti Wirdhana Ahmad. Ketiganya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat manajerial. (kal)

  • Bagikan