Tim Gabungan BNNP Sultra Amankan 1 Kilogram Ganja di Kolaka

  • Bagikan
Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga memperlihakan paket ganja yang diamankan di kantor jasa pengiriman pada Jumat (12/8) siang. Foto: Kaulia Ode/ Kolaka Pos
Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga memperlihakan paket ganja yang diamankan di kantor jasa pengiriman pada Jumat (12/8) siang. Foto: Kaulia Ode/ Kolaka Pos
KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan penyeludupan paket narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman. Barang haram tersebut diamankan bersama dua orang remaja berinisial TF dan PD. Keduanya ditangkap saat menjemput paket tersebut di kantor jasa pengiriman di Jalan Pramuka, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (12/8) siang sekira pukul 13.30 Wita. Operasi penangkapan itu melibatkan tim gabungan personel BNNP Sultra bersama BNN Kota Kendari, BNN Kabupaten Kolaka, dan petugas Bea dan Cukai Kendari. Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga juga turut mengawal proses penangkapan itu. Bentonius Silitonga menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai isi paket yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman. Paket itu ditujukan kepada seseorang di Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kolaka. "Oleh sebab itu, tim yang dipimpin oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan gerak cepat terhadap informasi tersebut. Dan dugaan tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dua orang terduga yang menjadi perantara yang mengambil barang itu dari tempat jasa pengiriman," kata Bentonius Silitonga. Pengirim paket ganja tersebut sempat mengelabuhi kantor jasa pengiriman dengan menulis paket berisi pakaian. Tetapi setelah dibuka oleh petugas BNN, ternyata paket itu berisi ganja kering. "Beratnya kurang lebih 1 kilogram dan ini masih disegel. Dari resi tertulis pakaian, tetapi memang di dalam ternyata narkotika jenis ganja," bebernya. Usai ditangkap, kedua tersangka dibawa ke kantor BNNK Kolaka untuk diinterogasi. Selanjutnya keduanya bersama barang bukti dibawa untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut di kantor BNNP Sultra di Kota Kendari. (kal)
  • Bagikan